ASARPUA.com- Nias Selatan – Diduga memiliki Narkoba jenis sabu seberat 1,26 Gram seorang pemuda berinisial AD (20) warga Desa Ndraso Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias Selatan di Jalan Raya Desa Ndraso Hilisimaetano, Sabtu Kemarin.
Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK saat dikonfirmasi terkait ini, di Mapolres Nisel, Rabu, (16/1/2019), membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar ada kita amankan seorang pemuda berinisal AD diduga mengantongi Narkoba jenis Sabu. dan saat ini statusnya sudah tersangka dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Kronologis kejadian, kata dia, yakni pada Hari Sabtu, (12/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Nisel menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang laki-laki sedang membawa, memiliki dan menguasai Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-Sabu, di Jalan Raya Desa Ndraso Hilisimaetano. kemudian, sejumlah anggota kita dari Satuan Reserse Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dituju. setelah sampai di lokasi, personil melihat seorang laki-laki sedang berdiri di Pinggir Jalan Raya Desa Ndraso dengan ciri-ciri yang sama sesuai yang disampaikan oleh masyarakat. selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah lebih dulu menunjukan Surat Perintah Tugas.
“Saat digeledah, petugas menemukan di dalam tas sandang milik tersangka satu buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga keras Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-Sabu. kemudian, AD diboyong ke Mapolres Nisel beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Tersangka berstatus Mahasiswa itu saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Nisel dan tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkoba.
Disamping itu, Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas tersangka untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (as-01)