ASARPUA.com – Nias Selatan – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mencokok 2 pemilik Narkoba jenis sabu, di Jalan Raya Desa Hilimagari Kecamatan Toma, Sabtu, (21/07/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK melalui Whatsapp Group Unit, Minggu, (28/07/2019) menyebutkan, Kedua pelaku masing-masing berinisial AB Alias Abdi (26) warga Desa Sinar Baru Daro-Daro Kecamatan Lahusa dan JFL Alias Joni (20) warga Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi terpercaya yang menyebutkan ada masyarakat yang akan melintas di Jalan Desa Hilimagari dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, petugas Satres Narkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dan langsung menuju tempat yang dituju untuk melakukan penyelidikan.
“Selang kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku melintas di Jalan tersebut dan selanjutnya, personil yang sudah mengintai lebih dulu langsung memberhentikan kedua pelaku. sebelum melakukan penggeledahan, petugas lebih dulu menujukan surat perintah tugas dan seterusnya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku,”jelasnya.
Saat penggeledahan tersebut, personil menemukan 1 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga keras Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan timah rokok di kantong celana depan sebelah kiri salah seorang pelaku berinisial AB.
Petugas kemudian memboyong kedua pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs.Pasal 112 AYAT (1) Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (as-hal)