ASARPUA.com – Nias Selatan – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Syafruddin dalam surat edarannya tertanggal 28 Februari tahun 2019 menyebutkan akan memberi sanksi kepada PPK dan PyB yang tidak memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpidana hingga 30 April 2019.
Surat edaran Menpan yang diperoleh wartawan bernomor : B/50/M.SM.00.00/2019 perihal, petunjuk pelaksanaan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
Pada point 5, surat Menpan itu menegaskan, terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan
penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 Ayat (2) huruf c UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dalam.suratnya itu juga menyebutkan bahwa dalam rangka tertib adminitrasi dan tertib asas hukum pelaksanaan penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka bersama ini disampaikan kepada saudara beberapa hal sebagai berikut, 1. Pemerintah telah menetapkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala BKN tanggal 13 Sepetember 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pada surat tersebut juga menjelaskan sebagai pelaksanaan Diktum Surat Keputusan Bersama dimaksud serta guna memudahkan pelaksanaan maka ditetapkan petunjuk pelaksanaannya yakni, a. PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lalu, pada huruf b menyebutkan, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS.
Pada huruf c disebutkan, dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksudkan dalam.huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi lain berupa sanksi hukuman displin, maka keputusan penjatuhan hukuman sanksi displin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH.
Kemudian, pada huruf d berbunyi, dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atau permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka ketentuannya sebagai berikut, (1) apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak Pensiun berlaku, (2), apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, maka
keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
Selanjutnya, pada point 3 surat edaran Menpan itu menjelaskan, terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam.huruf a dan telah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Surat Keputusan Bersama diatas tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Sedangkan pada point 4 Menpan mengarahkan para PPK dan PyB untuk mengunduh salinan putusan Pengadilan melalui laman (Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
Pelaksanaan surat edaran itu, kata Menpan pada ponit terakhir (6), dilaksanakan paling lambat 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk diketahui, baru 16 orang PNS Nisel yang sudah terpidana diberhentikan, padahal masih ada beberapa lagi oknum PNS yang sudah terpidana.
Sementara Kepala BKD Nisel Anarota Nduru saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan Whatsapp, Selasa, (12/03/2019) menjawab bahwa pihaknya sudah ditindaklanjuti dan lagi diproses. Ditanya berapa lagi jumlah PNS di Nias Selatan yang sudah terpidana selain yang 16 orang sebelumnya telah lebih dulu diberhentikan, ia menjawab yang sudah ada data 10 orang tanpa mau membeberkan inisial ke-10 orang yang ia maksud. Saat disinggung apa masih ada lagi PNS yang terpidana selain 10 orang tersebut, ia menjawab baru diminta dari Pengadilan. (as-hal)