ASARPUA.com – Medan – Kecamatan Medan Selayang kembali mengukir prestasi gemilang dengan menetapkan diri sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-59 tingkat Kota Medan tahun 2026. Sementara itu posisi ke II diraih oleh Kecamatan Medan Sunggal, disusul Kecamatan Medan Barat di peringkat ke III.
Piala bergilir MTQ Kota Medan diserahkan Walikota Medan, Rico Waas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, kepada Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafis sekaligus menjadi penanda berakhirnya perhelatan MTQ ke-59 tingkat Kota Medan yang telah berlangsung dari tanggal 11-18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (18/04/2026) malam.
Dalam sambutan tertulis Walikota Medan yang dibacakan M. Sofyan, menyampaikan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan wadah dalam membentuk karakter generasi yang berakhlak dan berbudaya.
”MTQ sejalan dengan misi kita yang menjadikan Medan sebagai kota yang kuat dalam nilai multikultural,” katanya.
MTQ, tidak hanya mendorong sisi religius, namun juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang memberikan ruang bagi usaha masyarakat untuk berkembang.
“Saya sudah melihat langsung berbagai stan dan kerajinan, ada yang menampilkan potret dari kopi, makanan khas, kerajinan tas dan produk lainnya yang menunjukkan potensi ekonomi kreatif masyarakat,” kata dia.
Melalui perhelatan MTQ ini, dirinya mengajak umat muslim yang ada di Kota Medan untuk tidak hanya membaca Al-Qur’an, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai nya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, Kabag Kesra Setda Kota Medan, Agus Maryono dalam laporannya menyebutkan MTQ ke-59 tingkat Kota Medan tahun 2026 ini diikuti sebanyak 692 peserta dari utusan Kecamatan, Madrasah Aliyah (negeri/swasta), serta pondok pesantren se-Kota Medan.
Salah satu capaian yang menonjol dalam gelaran tahun ini adalah dampak ekonominya bagi masyarakat. Dimana bilang Agus, Pemko Medan memfasilitasi stand bagi pelaku UMKM secara gratis selama acara berlangsung.
“Total transaksi UMKM selama penyelenggaraan MTQ ke-59 mencapai Rp.590.769.000,” sebut Agus. (Asarpua)

