asarpua.com

KPU Sumut Kembali Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Sumut masih tersisanya dua kabupaten belum kelar.

“Melihat masih adanya kendala, maka paling lama, Rabu (15/05/2019) akan selesaikan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, Senin (13/05/2019), trekant KPU Sumut kembali tunda recapitulase suara provinsi tersebut..

Mulia menjelaskan sampai saat ini masih ada dua kabupaten yang belum mereka plenokan yaitu Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Deli Serdang. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh dua kabupaten tersebut.

“Nias Selatan masih ada kendala dan itu harus diselesaikan. Begitu juga di Deli Serdang khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Mulia berharap agar dua kabupaten tersebut bisa segera menyelesaikan dan melaporkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 agar diplenokan di tingkat provinsi.

“Kami berharap sebelum tanggal 15 Mei nanti semuanya sudah selesai dan kami tinggal mem-plenokan hasilnya,” pungkas Mulia. (asarpua)

Related News

Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 di Luar DTKS

Redaksi

Fraksi HPP DPRD Medan Setujui Ranperda Pengembangan UMKM

Redaksi

Akhyar Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Gudang PT BGR

Redaksi