ASARPUA.com – Madina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mengaktifkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember.
Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarif SH mengatakan, penyelengaraan pilkada serentak tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember setelah dikeluarkannya PKPU nomor 5 tahun 2020.
“Jadwal pemilihan pemungutan suara sudah final yaitu tanggal 9 Desember tahun 2020,” kata Syarif di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2020)
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Madina telah mengeluarkan surat keputusan nomor 730/PP.04.2-Kpt/1213/KPU-kab/
Kemudian, KPU Madina juga mengeluarkan keputusan nomor:734/PP.04.2-Kpt/1213/
“Dengan begitu semua anggota PPK di 23 Kecamatan dan PPS di 404 Desa Kelurahan se Kabupaten Madina diaktifkan kembali, mereka aktif bekerja terhitung tanggal 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021,” jelas Syarif.
Untuk diketahui, KPU Madina di bulan Maret yang lalu menonaktifkan anggota PPK di 23 Kecamatan yang berjumlah 115 orang dan PPS berjumlah 1.212 dikarenakan pandemi virus Corona atau Covid-19.
Keputusan penonaktifan PPK dan PPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI bernomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (asarpua)
Penulis; Benny Fatahillah Lubis