asarpua.com

Korupsi Dzulmi Eldin Dapat “Hadiah” Dituntut 7 Tahun Penjara

ASARPUA.com – Medan – Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, mendapat “hadiah” dituntut 7 tahun penjara. Eldin dinilai jaksa KPK telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, Dzulmi Eldin juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cuma itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih juga dicabut.

Hasil tuntutan tersebut disamapaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono, di hadapan ketua Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/05/2020).

“Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya. Dan, adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Siswandono dalam sidang online tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi mengadili dan memutuskan terdakwa, telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur pidana pasal 12 huruf a tahun 1999 tentang tindakkan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp500 juta serta subsider 6 bulan dan tambahan hukuman hak politik dicabut,” pungkas JPU. (as-01)

Related News

DPRD Medan Harapkan Pelayanan Publik Tak Terbengkalai Pasca OTT Eldin

Redaksi

Awal Petaka, Kisah Perjalanan Eldin ke Kota Ichikawa Bersama Keluarga dan Kroninya

Redaksi