ASARPUA.com – Medan – Menyahuti keluhan pedagang Pusat Pasar, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan selaku pimpinan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (19/03/2019). Komisi C DPRD Medan menyimpulkan dan merekomendasikan pembatalan pemindahan pedagang dari lantai tiga (3) Pusat Pasar Kota Medan.
“Kita memang mendukung penataan pasar di lantai 3 dan lantai 4. Tapi hendaknya penataan dan relokasi dibatalkan. Setelah siap Hari Raya Idul Ftri mendatang proses penataan baru kita pertimbangkan lagi. Kita harus mendukung kenyamanan kondusif menjelang Pemilu ini,” tegas Boydo.
Sebagaimana diketahui, RDP dihadiri Ketua Komisi C Boydo DPRD Medan HK Panjaitan dan didampingi anggota DPRD lainnya Mulia Asri Rambe (Bayek), Jangga Siregar dan Modesta Marpaung. Juga hadir Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya, M Nasib mewakili Perekonomian Pemko Medan, badan Pengawas PD Pasar serta perwakilan pedagang lainnya.
Pedagang Pusat Pasar bermohon untuk tetap bertahan berjualan seperti biasa di lantai 3. Keberadaan mereka sudah nyaman selama ini dan menjalankan kewajiban membayar pajak dan iuran.
“Kenapa saat ini tiba tiba mau dipindahkan. Kami sudah nyaman dan mentaati segala ketentuan. Kami mohon kepada, PD Pasar dan anggota dewan dapat memperhatikan nasib kami,” pinta Agusmar Pily salah seorang pedagang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di komisi C DPRD Medan.
Agusmar Pily yang juga Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Sumut, menyampaikan, seluruh pedagang di pusat pasar lt 3 keberatan untuk direlokasi. Karena mereka sudah nyaman dan melakukan kewajiban. Bahkan, ketentuan aturan baru pun mereka akan mengikutinya sepanjang hal yang wajar.
“Kami tidak setuju jika kios kami dibongkar dari lantai 3. Kami memiliki izin dan membayar kewaiiban. Kenapa tiba-tiba disuruh pindah, ada apa,” ulang Agusmar Pily lagi. (as-01)