asarpua.com

Komisi 4 DPRD Medan Minta Camat Sunggal Mediasi Warga Komplain Akses Gang Ditutup

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi sejumlah anggota Komisi 4, Senin (14/7/2025) saat meninjau akses gang yang ditutup dengan mengunakan pagar di Jln Amal Gg Melati 3, Sunggal, Medan Sunggal. (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar Camat Sunggal dapat segera melakukan mediasi terkait dengan penutup akses Gang Melati 3 di Jalan Amal, Sunggal, Medan Sunggal.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (14/07/2025) saat meninjau akses gang yang ditutup dengan mengunakan pagar.

Ia turut didampinggi anggota Komisi 4 DPRD Medan ; Jusup Ginting Suka, dan Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir saat itu Camat Sunggal, Irfan Abdillah, Lurah Sunggal, Siti Anirsyah dan Irfan dari Satpol PP Kota Medan.

Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, warga merasa keberatan akses jalan dilingkungannya ditutup.

“Jadi ini awalnya akses jalan warga yang tembus ke Jalan Perwira, tapi dipagar secara permanen oleh warga disini ( gang ini) karena tidak menerima akses masuknya mobil ke dalam kompleks dibatasi.Sementara pihak kompleks sudah membuat pagar terlebih dahulu yang dapat dibuka,” kata sejumlah warga.

Safri mewakili warga mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama terjadi dan pernah dilakukan mediasi, tapi tidak ada keputusan apa pun.

“Awalnya pagar hijau milik kompleks itu sudah berdiri terlebih dahulu, tapi ada warga disini memiliki usaha sering keluar masuk mobil sehingga membuat pihak kompleks keberatan.Ya, akhirnya terdapat dua pagar,” ucap Safri seraya mengatakan bahwa pihak kompleks memberikan akses keluar masuk warga dari pukul 06.00 Wib- 22.00 Wib.

“Tapi sejak ada dua pagar ini kami warga tidak bisa apa.Dan otomatis harus keluar ke Jalan Amal,” ucapnya.

Lurah Sunggal, Siti Anirsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tidak membuah hasil apa pun. “Mediasi kami lakukan tahun 2024, tapi tidak ada keputusan apa pun ,” katanya.

Menyingkapi akan hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak memintas pihak Kecamatan agar segera mengambil sikap.

“Disini kita tidak mencari siapa yang salaj siapa yang benar.Tapi, faktanya ini gang telah dibangun oleh Pemko Medan jelas ini akses jalan umum, segera Satpol PP mengambil tindakan bila nantinya mediasi yang dilakukan Camat tidak membuah hasil apa pun.Jangan ada negara dalam negara,” tegasnya yang meminta Camat memanggil kedua belah pihak yang bersteru. (Asarpua)

Related News

Jelang Lebaran, Tim Terpadu di Nisel Razia Makanan Kadaluarsa

Redaksi

Kesejahteraan Keluarga Tanggungjawab Semua Pihak

Redaksi

Pemko Apresiasi Aksi Bersih Sungai Diinisiasi Polrestabes Medan

Redaksi