asarpua.com

Kolaborasi Pemprovsu – Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum Melalui PHTC Restorative Justice

Pemprovsu melalui Biro Hukum Setdaprovsu melakukan Konferensi Pers terkait PHTC Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubsu. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (18/11/2025). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut (Setdaprovsu) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubsu.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

Untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wagubsu, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut (Pemprovsu). Pertama adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut (Poldasu). Dari mekanisme kedua ini salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Misalnya, masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejatisu tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan melakukan pendekatan keadilaan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan. Kemudian, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (Aarpua)

Related News

Gubsu Minta Benahi Organisasi Gerakan Pramuka

Redaksi

Sumut Sumbang 4 Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara, Salah Satunya Pecahkan Rekor Nasional

Redaksi

Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan Mengaku Diculik dan Dianiaya

Redaksi