asarpua.com

Ketua KPU Sumut Yulhasni Dicopot Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kantor KPU Sumatera Utara. (Foto: Jefris Santama)
ASARPUA.com – Jakarta – Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Harjono, dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019).

Diketahui, Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman dengan nomor pengaduan 121-P/L-DKPP/V/2019. Yulhasni diduga berpihak pada caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II Lamhot Sinaga.

Dalam gugatannya, Rambe menyebut Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukannya. Hal ini juga disebut dilaporkan Lamhot melaliui WhatsApp, tanpa alat bukti pada kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas laporan tersebut, Yulhasni mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan data hasil rekapitulasi. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara membuka kotak suara di tiga kecamatan yaitu Lahomi, Lolofotu Moi, Mandrehe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja. Sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,” tuturnya.

DKPP memutuskan, Yulhasni melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu I sampai dengan teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Harjono.

Selain itu DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat, Famataro Zai dari jabatannyadan memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis, dan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi (as-red/detiknews)

Related News

Perayaan Natal DPRD SumutĀ Belangsung Khidmat, Gubsu Hadir Bersama Pangdam

Redaksi

Polsek Medan Baru Dirikan Dapur Umum Terdampak Covid-19 di Kelurahan Sari Rejo

Redaksi

Genjot Pariwisata Sumut, Jajaki Rute Penerbangan BaruĀ 

Redaksi