asarpua.com

Ketua KPU Medan: Penyandang Disabilitas Berhak Jadi Anggota PPK

ASARPUA.com – Medan – Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) mendaftar menjadi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di Kantor KPU Kota Medan, Kamis (23/01/2020).

Elvina Dewi  dengan berkebutuhan khususnya datang membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya ke petugas (Mira), “Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini,” tanyanya.

Diketahui, penyandang tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakini tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.

“Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu,” sebut Agussyah didampingi koordinator divisi tehnis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.

Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya.”Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, disitu akan terlihat motivasi,” jelasnya.

Menurut Agussyah, dengan masuknya para disabilitas itu semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.

“Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Rinaldi Khair, bergabungnya mereka tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya diantaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.

“Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, papar Rinaldi, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.

Menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas.(as-14)

Related News

Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar RP-APBD 2020

Redaksi

Habiburrahman Sinuraya Berbagi Berkah Sembako kepada Puluhan Wartawan

Redaksi

Pemkab Asahan Anggarkan Rp 26,8 Miliar Penanganan Covid-19

Redaksi