ASARPUA.com – Medan – Komisi C DPRD Medan, yang menangani pariwisata saat ini menghadapi dilema untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) mengenai lokasi hiburan malam karena banyak yang dinyatakan bersalah. Salah satunya adalah jam operasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal ini diakui oleh Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan. Dia beralasan, pajak yang didapat dari situs hiburan sangat besar dan ditambah Regional Original Earnings (PAD). Namun di sisi lain, regulasi masih perlu ditegakkan agar tertib dan tertib.
“Kami (Komisi C) adalah dilema saat ini karena ini merupakan pendapatan besar bagi PAD Kota Medan, sekitar 30 persen dari setiap transaksi di pusat hiburan, masuk ke dalam pajak pendapatan Kota Medan,” kata Boydo kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Menanggapi hal ini, politisi PDI dari perjuangan ini menyarankan agar Pemko Medan memberikan zona, termasuk perubahan peraturan daerah. “Jika perlu untuk mengatur peraturan baru di bidang hiburan, sehingga tempat hiburan bisa bebas dari keributan, dan mungkin ada zona untuk waktu-waktu tertentu, seperti di Jakarta,” katanya.
Apalagi Kota Medan adalah kota metropolitan. Banyak stan bangunan megah yang pastinya menyediakan berbagai fasilitas. Seperti karaoke, pub, musik live, dan banyak lagi.
“Dan sementara itu, Podomoro akan selesai, jadi saya pikir harus ada zona yang mengatur tempat hiburan, jika Pemerintah Medan mengizinkan perubahan jam untuk situs hiburan, silakan minta mereka untuk dirancang di legislatif untuk perubahan mereka. di sana, tolong, Pemko Medan melamar ke DPRD, tetapi memang benar lokasi situs hiburan itu benar-benar terkendali, sehingga tidak ada kekacauan atau kesalahan lainnya, seperti perdagangan narkoba, ” kata Boydo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum aturan baru itu ada atau walikota belum mengeluarkan, pelaku usaha perjalanan masih beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Kami berharap Dinas Pariwisata benar-benar mematuhi lokasi hiburan yang salah karena peraturan dibuat oleh DPRD Medan, sehingga selama tidak ada perubahan dalam peraturan daerah, penegakan peraturan yang ada masih berlangsung,” katanya (as-01)

