asarpua.com

Ketua Komisi C DPRD Medan: Pengelolaan Pasar Pringgan Harusnya Sudah Tuntas

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo Panjaitan mengungkapkan bahwa sesungguhnya permasalahan pengelolaan Pasar Pringgan seharusnya sudah tuntas dan kehidupan di pasar itu bisa menggeliat kembali.Bila Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Medan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan, mengacu kepada PD Pasar Kota Medan untuk kembali mengelola Pasar Pringgan dan bukan dikelola lagi oleh pihak ketiga,” Kata Politisi PDI Perjuangan ini, Kamis (14/03/2019)

Kita juga meminta peryanggungjawaban PT Parbens yang selama ini dihunjuk Pemko Medan mengelola Pasar Pringgan, harus membayar besarnya royalti atas kesepakatan yang disetujui dengan PD Pasar Kota Medan.

“Sesungguhnya begitu tegas isi dalam rekomendasi yang kami keluarkan, agar PT Parbens harus segera membayar dan melunaskan royalti itu, sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama kepada PD Pasar Kota Medan. Bila kesepakatan itu tidak terlaksana, maka kita meminta Pemko Medan dengan tegas menyelesaikan permasalahan tersebut kepada PT Parbens. Juga PD Pasar Kota Medan sebagai pengawas mengambil alih kembali pengutipan besarnya retribusi berdasarkan Perda yang telah ditetapkan dari Pasar Pringgan,” ujar Boydo

Lebih lanjut Boydo menjelaskan, justru saat ini para pedagang di Pasar Pringgan dikutip lagi biaya yang tidak kita ketahui buat apa bagi pihak PT Parbens. PT Parbens masih leluasa melakukan pengutipan retribusi dari para pedagang di Pasar Pringgan. Inilah yang hendak dipertanyakan kepada Sekda Kota Medan dalam pertemuan yang digelar. Tapi justru Sekda tidak bersedia hadir dan memberi rasa kecewa akan sikap perbuatan Sekda Kota Medan.

“Pada rapat kemarin, kita ingin mengetahui seberapa besar nilai uang sewa yang belum dibayarkan pihak PT Parbens kepada Pemko Medan. Tetapi Sekda Kota Medan tidak menepati kehadirannya pada rapat kemarin. Ada apa sikap Sekda Kota Medan untuk tidak hadir, guna menuntaskan persoalan pengelolaan Pasar Pringgan” jelas sedikit heran.

Menjadi catatan khusus, atas sikap yang dilakukan Sekda Kota Medan yang tidak menepati kehadirannya pada pertemuan rapat yang telah ditentukan. Seyogyanya dalam pertemuan rapat tersebut harus dihadiri Sekda Kota Medan, juga kehadiran Perwakilan PD Pasar Kota Medan, dan Perwakilan Inspektorat Kota Medan, guna membahas yang menjadi permasalahan atas pengelolaan Pasar Pringgan yang diduga tidak ada kejelasannya. Akhirnya rapat gagal digelar untuk menjawab pembahasannya, karena ketidakhadiran Sekda Kota Medan,  pada gelar rapat yang tentukan Komisi C DPRD Medan beberapa waktu lalu. (as-01)

Related News

Boydo: Senin, Direncanakan Pasar Kampung Lalang akan Dibuka

Redaksi

Pasca Pengundian, Komisi C DPRD Medan Kunjungi Pasar Kampung Lalang

Redaksi

Ketua Komisi C DPRD Medan: Penegakan Perda Hiburan Malam Hadapi Dilema

Redaksi