asarpua.com

Kenapa, Kapus Berastagi Berani Melakukan Tindakan di Luar Kewenangannya?

ASARPUA.com – Kabanjahe –  Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Berastagi yang ditengarai sebagai pemicu kegaduhan antara pimpinan dengan 35 orang pegawai. Bahkan memicu konflik berkepanjangan mulai dari RDP (rapat dengar pendapat) dan Rapat Kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Karo bahkan sampai  menyurati Bupati Karo.

SK nomor: 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 yang dihimpun ASARPUA.com dari berbagai sumber mencantumkan sanksi bagi pegawai berupa dinonaktifkan dari pelayanan, jasa BPJS dan tunjangan kinerja dihentikan serta kenaikan pangkat dan SKP ditunda.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala MKes juga merasa kaget melihat ada surat seperti itu. Ketika ditanyakan apakah setingkat Kapuskesmas berhak menghentikan tunjangan kinerja, Irna langsung mengatakan tidak ada hak. “Tidak berhak, ini sudah melampaui wewenangnya. Saya rasa ini puncak amarah mereka dan inilah pemicunya, dan dokter Rahmenda juga tetap tidak menyatakan apapun,” tegas Irna.

Diakuinya pihaknya cuma bisa bilang agar memberikan sanksi untuk sementara kepada ketiga orang tenaga medis itu. “Itupun saya bilang  harus ada waktunya, tidak juga selamanya. Bukan mengeluarkan surat seperti ini. Saya juga tidak punya wewenang melakukan ini,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala mendapingi Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSU Kabanjahe.(Foto. ASARPUA.com/Johni Sembiring)

Kata dia, level tertinggi yaitu Bupati, itupun pun harus melakukan rekomendasi ke Baperjakat (badan pertimbangan jabatan, pangkat) rekomendasi dinas, unsur pemeriksaan, panjang ceritanya itu.

“Makanya saya kaget, kok bisa keluar surat seperti itu ,” jelas Irna kepada ASARPUA.com di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe baru-baru ini.

Dikatakan Irna lagi, pegawai yang tiga orang yang lalai dalam tugas juga harus ditegur. Biasanya tegurannya mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi, udah itu aja.

“Artinya, kita gak bisa selamanya menghukum. Kita kan pimpinan, kitalah yang mengayomi, dan harus ada batas marah kita. Tujuan kita membuat efek jera sama dia, dan bisa semua dikomunikasikan,” tutur Irna.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terkait 35 staf Puskesmas Berastagi, Kadiskes mengaku  sudah dua kali memanggil Kepala Puskesmas. Juga sudah melakukan Raker dengan dewan.

“Untuk itu kita sedang mendalami kasus-kasus ini dan apapun itu saya sebagai Kadis tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh terjadi kelambanan dalam pelayanan,” jelas dokter gigi yang selalu akrab dengan wartawan ini.

“35 orang yang tidak mau melayani, ini kan sangat berat.  Jadi kita nanti memikirkan jalan terbaiknya bagaimana supaya 35 ini bisa bekerja kembali dengan sungguh-sungguh dan maksimal. Apakah nanti untuk sementara saya yang di sana. Mungkin nanti Kapus sementara kita tarik dulu kemari (ke Dinas Kesehatan) untuk mengademkan suasana dulu. Itulah yang sekarang kita coba mediasi kedua belah pihak ini maulah berpikir untuk melayani masyarakat,” tambahnya lagi.

“Mereka sebetulnya tidak berkantor ya, tapi artinya saya (dinas kesehatan) kan induk mereka. Mereka itu penempatannya di sana (Puskesmas Berastagi). Artinya sebagai induk atau ibu yang mereka datangi. Saya sebenarnya tidak mengizinkan mereka kemari. Tetapi daripada mereka itu kemana-mana, ke dewan seperti itu. Kan kurang bagus,” katanya

Irna juga menghimbau kepada mereka untuk terus bekerja dan sebenarnya Dinas Kesehatan ini rumah merekalah ini tempat pengabdian. Tapi bukan berarti saya terima perlakuan dan tindakan yang tidak sesuai aturan. “Saya pun marah. Mulai dari yang baik sampai yang marah sudah saya kerjakan. Tapi kan gak mungkin mereka langsung sadar. Boleh kita bilang mereka itu full dengan pemeriksaan. Mulai Senin mereka datang mengadu, Selasa saya panggil dokter Rahmenda, kemudian Rabu saya berkantor disana (Puskesmas Berastagi),” ungkapnya.

“Saya coba ajak mereka, dengan harapan kalau saya ke sana mereka ke sana ternyata saya sendiri yang datang dan mereka tidak datang. Kamis kebetulan saya rapat ke Medan, Jumat saya datang dengan tim dari Pemkab menerima mereka, karena saya bilang mereka sudah 4 hari sudah tidak bekerja,” jelas Kadiskes.

Dikatakan Kadiskes Karo ini, bahwa dia juga tidak bisa bertindak semena-mena. Juga tetap berupaya yang terbaik dan menghimbau dapat bersabar dan menahan diri.

“Saya ini yang manapun kan kedua belah pihak staf saya. Saya sudah coba ngomong sama mereka agar semua kita jangan egois. Kita coba supaya bekerja agar pelayanan lebih bagus. Tapi karena kedua belah pihak, karena saya tidak bisa semena-mena menarik dokter Kepala Puskesmas, karena itu kan wewenangnya daripada bupati. Saya hanya bisa memberikan saran dan menghimbau. Kalau himbauan saya tidak didengarkan , saya sampaikanlah ke yang berwenang. Ranah ini sudah tidak di kami. Kami hanya sudah menjalankan dengan melakukan pemeriksaan, kami juga sudah memediasi, sekarang saya melimpahkan ke yang berwenang,”  pungkasnya.

Lalu kenapa dr Rahmenda Sembiring MKM yang ASARPUA.com kenal ‘calm dan carming’ itu berani melakukan tindakan di luar wewenangnya seperti penuturan panjang lebar dari Kadis Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna S Meliala MKes? Ada apa?. Akan ada berita lanjutannya. (asarpua).

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Pemprovsu Segera Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi

Redaksi

DPRD Nisel Skors RDPU Soal Listrik Sering Padam

Redaksi

Pisah Sambut GM PLN Wilsu, Wagubsu: Pimpinan Baru, Semangat Baru

Redaksi