asarpua.com

Keluyuran Saat Jam Kerja, 7 ASN Pemko Medan Diamankan Satpol PP

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 7 orang Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin (07/10/2019). Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil.

Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Suimber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Medan.  Sebagai sidak awal, ada dua lokasi yang disambangi petugas Satpol PP yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah.

“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih  sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan. Artinya, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 juncto Peraturan kepala Badan kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sofyan.

Guna menghindari terkena sanksi tegas tersebut, Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan agar  semakin meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Usai arahan, tim pun langsung bergerak melakukan penyisiran dipimpin Kabid Penegakan Peraturabn & Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ardani. Medan Fair Plaza merupakan lokasi pertama didatangi, sebab pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Informasi tersebut terbukti,  3 orang ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.

Ketiga ASN itu, satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan  Sei Sikambing B,  S (Dinas Sosial) serta HZ (Kelurahan Aur).Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya. Dari ketiga ASN terebut, salah seorang diantaranya mengenakan sweater merah untuk menutupi baju dinasnya.

Meski berulangkali minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya namun petugas Satpol PP dan BKD & PSDM tidak bergeming. Ketiganya diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah dipersiapkan. Dengan berat hati 0l0llĺmenandatangani surat pernyataan tersebut. (as-01)

Related News

Hendri Duin Dukung Pemko Buka Seleksi Dirut PUD Pembangunan Kota Medan

Redaksi

KKJTJ Uji Beban Jembatan Cable Stayed Dharmasraya

Redaksi

DPRD Sumut Desak Pemprovsu Audit Amdal PT Allegrindo

Redaksi