asarpua.com

Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tapian Siri-siri Syariah Madina

ASARPUA.com – Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 16 Juli 2019. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejatisu adalah Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina berinisial RL, pejabat Pembuat Komitmen ED dan KAR juga PPK pada Dinas Perkim.

“Kita menyadari begitu antusias masyarakat mengikuti kasus ini, karena itu kami telah menetapkan tiga tersangka untuk tahap awal dalam dugaan korupsi proyek pembangunan TSS.dan TRB,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kepada wartawan saat gelar perkara di gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Jumat (19/7/2019) sore.

Kata Leo, peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka adalah bentuk keseriusan Kejatisu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara dan juga sebagai kado HUT Adhyaksa ke 59 tahun 2019.

Sementara Aspidsus Irwan Sinuraya di tempat yang sama menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit akuntan publik ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Madina.

“Berdasarkn hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dari dua lokasi proyek itu ditemukan adanya unsur kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar,” urai Sinuraya.

Aspidsus yang baru bertugas Maret lalu di Kejatisu tersebut juga menjelaskan akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.

Karena itu ia meminta masyarakat turut memantau dan bila ada temuan baru di sidang nantinya yang menyatakan ada pihak lain ikut terlibat, ia tidak segan menetapkan tersangka baru. “Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang kita akan tetapkan tersangka baru, kita gak perduli siapapun dia, jangankan Bupati, siapapun itu akan kita libas,” tegas Sinuraya.

Ketika disinggung terkait pemanggilan pasca penetapan tersangka, Sinuraya mengatakan telah memanggil ketiga tersangka. Namun ia tidak bisa memastikan apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Kalau tidak salah hari ini kita periksa, ini Jumat kan, ya hari ini tapi apakah akan dilakukan penahanan itu tergantung penyidik. Kalau memang atas dasar kepentingan penyidikan perlu ditahan kita akan tahan, akan saya tandatangani surat penahanannya,” tegas Sinuraya lagi.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari Madina maupun Tabagsel beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di depan Kejatisu. Dalam aksinya mereka meminta agar Kejatisu secepatnya memberikan kepastian hukum, apakah ada unsur korupsi dalam proyek tersebut atau tidak.

Bahkan mereka juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution sehingga Kejatisu didesak untuk segera memberikan kepastian hukum. (as-red)

Related News

Mendagri dan OJK Apresiasi Sumut Bentuk TPAKD Capai 81% OSOA

Redaksi

Dihadiri 15.000 Umat, Gubsu Apresiasi Perayaan Natal Katolik Medan Sekitarnya

Redaksi

Geopark dan Salah Kaprah Itu

Redaksi