ASARPUA.com – Nias Selatan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi program pembebasan biaya pendidikan jarak jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan yang dilaksanakan di Kabupaten Nisel TA.2012-2013.
Hal ini dikemukakan Kajari Nisel, Rindang Onasis SH didampingi Kasi Intel Satria DP. Zebua, SH saat dikonfirmasi terkait ini di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro, Telukdalam, Selasa, (28/08/2018).
Ia mengatakan, pihaknya serius menanangani kasus tersebut dan akan sesegera mungkin dituntaskan. Kendala pihaknya lambat menuntaskan kasus itu, karena keterbatasan jumlah personil yang ada di Kejari Nisel. sementara, personilnya juga ikut sidang terkait beberapa perkara yang disidangkan. termasuk sidang perkara dugaan korupsi dana Desa Hilifalago TA.2016 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial TH.
Diketahui, terkait penyidikan jilid I kasus itu mantan koordinator Pengelolaan program pendidikan gratis jarak jauh pada USBM Medan di Nisel, Sozisokhi Sihura sudah divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pasca putusan Pra Peradilan itu, Tim Penyidik kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan nomor Sprindik : P-8 nomor : PRINT-05/N.2.30/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
Kasus itu mencuat lantaran tidak memiliki izin operasional kegiatan penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Nisel namun, hanya bermodalkan MoU antara Pemerintah Daerah Nisel yang ditandatangani oleh Mantan Bupati Nisel ID dengan pihak USBM Medan. Kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp. 5 miliar lebih. (as-hal)