29/04/2025
asarpua.com

Kejari Labuhanbatu Geledah Dinas PMD dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul

Tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu menggeledah kantor Kepala Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Desa TA 2018-2022, Rabu (18/12/2024). (Foto. Dok/Kejari_Labuhanbatu)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa TA 2018-2022.

“Tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap 2 tempat terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sampai 2022,” kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar dalam siaran pers, Kamis (19/12/2024).

Dua tempat yang digeledah tim penyidik, sebut Memed, yaitu ruang kerja Kepala Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama Rantauprapat dan ruang kerja kepala desa di Kantor Kepala Desa Bandarkumbul, Jalan Karya Utama, Dusun I, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

“Penggeledahan melibatkan tim jaksa penyidik dibantu 7 orang staf, pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,” sebut Kasi Intel.

Dia menjelaskan, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa Bandarkumbul TA 2018-2022.

“Dari hasil penggeladahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa surat sebanyak ± 400 lembar, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang diamankan, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan.

“Penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu yang terlibat,” ujar Memed. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Poldasu Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Pelaku Ditangkap

Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar dan Milad Ke-112 Muhammadiyah

Timsus Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Perbatasan Labuhanbatu – Labusel