asarpua.com

Kejari Karo Selamatkan Miliaran Rupiah Kas Pemkab 

ASARPUA.com – Tanah Karo -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menerima penyerahan  uang pemulihan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dari pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah  tahun anggaran  2019. Pengeluaran kas daerah Karo melalui Perbup.no 48 Tahun 2019,yang kemudian diperintahkan BPK RI untuk dihentikan.

Pengemplangan kas daerah  jumlah mencapai Rp1.107.032.574,00. Uang  yang di terima oleh Kejaksaan Negeri Karo, dan langsung kembali diserahkan kepada  pemerintah Kabupaten Karo, dan dibuatkan berita acara.

Pengembalian uang daerah oleh Kejaksaan Negeri Karo, Kepada Pemerintah Daerah Karo, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang, Sekda Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten Administrasi Setdakab Karo,Mulianta Tarigan, Inspektorat , Dan kepala BPKPAD.(Badan Pengeloa Keuangan Pendapatan Aset Daerah) Andreasta Tarigan.

Dalam pengembalian uang pemulihan keuangan Daerah ini, Wakil Bupati, Cory S.Sebayang mengapresiasi, kinerja kejaksaan dalam hal pemantauan  aset, peningkatan PAD. (Pendapatan Asli Daerah).

“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negri Karo, ada timbul masalah, dan langsung terselesaikan dengan baik, dan dengan adanya kerja sama seperti ini mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” Ujar Cory Sebayang, Wakil Bupati Karo, di Aula Kejaksaan Negeri Karo, Rabu (26/08/2020).

Dikatakannya lagi, dengan adanya pemantauan langsung oleh Kejaksaan Negeri Karo, sesuai dengan MOU, pemerintah dengan kejaksaan Karo, terkait Pemantauan Aset Daerah, dan Peningkatan PAD, Pemerintah, bisa bekerja dengan aman, dan nyaman.

“Dengan seperti ini, maindset kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini angker, ternyata tidak, malah bahkan berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik”,  ungkap Cory.

Dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap, pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah  tahun anggaran  2019, senilai 2,2 Milayar,  baru 18 penerima Tunjangan khusus yang mengembalikan, dengan nilai 1,1 milyar . Sedangkan 27 lainnya bertahap akan mengembalikan uang tunjangan khusus, sesuai perbup yang menyalahi.

“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari, Bupati, Wakil, Sekda, Asisten 1, dan 21 Pegawai BPKPAD, dan Uang 1,1 milyar ini berasal dari 18 penerima, sedangkan sisanya akan di kembalikan secara bertahap, ke Kejaksaan Karo,” ujar Sekda Karo, Kamperas Terkelin Purba, di aula Kejaksaan Negeri Karo.

Kejaksaan Negeri Karo, tetap berkomitmen, dalam hal pengamanan Ased Kabupaten , dan peningkatan PAD, Karo, Sesuai dengan MOU, yang Telah di sepakati antar Kejaksaan, Dan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Kita tetap berkomitmen dalm hal perlindungan aset, dan peningkatan PAD Karo, ini kami buktikan dengan pengembalian, Pemulihan uang daerah , dan kasus-kasus lainnya terkait Aset daerah, dan peningkatan PAD kita, ” ujar Kajari Karo,Denny Achmad. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring

Related News

Haris Kelana Damanik, Pertanyakan Bangunan Perumahan Villa Garden

Redaksi

Kapolres Belawan ajak Tingkatkan Kemitraan TNI-Polri dan Masyarakat

Redaksi

Peduli Kebersihan Lingkungan Cerminan Diri Insan Bertaqwa

Redaksi