ASARPUA.com – Medan -Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 35 kilogram (Kg) Narkoba jenis Sabu-sabu, bertempat di Depan Gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Jumat (12/06/2020).
Pemusnahan barang bukti Sabu tersebut, disaksikan oleh Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Medan, dan Majelis Ulama Indonesia MUI), Kota Medan, Organisasi Anti Narkoba, Perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan Penasehat hukum para pelaku .
Kapolrestabes Medan mengatakan, bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini, salah satu konsistensi komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi Narkoba.
“Saat ini kita laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, berupa Sabu, seberat 35 Kg yang sebelumnya telah direalese Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) dimana kita telah melakukan penindakan terhadap Pelaku, dengan barang bukti 5 Kg Sabu, pada tanggal 21 Mei 2020 lalu, kemudian kita lakukan pengembangan, dan akhirnya pada tanggal 31 Mei 2020 lalu,” kata Kapoltabes.
Selanjutnya, kata Riko Sunarko pihaknya berhasil menyita 30 Kg Sabu. Kegiatan ini adalah salah satu konsistensi komitmen Kita, Jajaran Polrestabes Medan dalam rangka perang terhadap Narkotika. Karena itu, Kita harapkan dapat mengurangi, dan menekan Peredaran Narkoba di Kota Medan. 35 Kg Sabu ini, bila dipergunakan oleh Adik-adik Kita, Anak-anak Kita, dan Generasi Penerus Bangsa, maka bisa membunuh 350.000 Jiwa. “Inilah komitmen kita, sebab itu, saat dalam Konferensi Pers, Kita hadirkan tersangkanya, dan Kita lakukan pemusnahan Barang Buktinya,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko.
Lebih lanjut Kapolrestabes menambahkan, “Nanti, sebelum Kita musnahkan, Barang Bukti Narkoba ini akan kita cek keasliannya yang dilakukan oleh pihak Labfor.
Ketika disinggung tentang kasus oknum Polisi, Brigadir PG yang tertangkap tangan, saat mencoba menyelundupkan 10 gram Sabu, ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 9 Juni 2020 lalu, Riko menyatakan keprihatinannya.
“Yang bersangkutan kita proses secara pidana maupun kode etik. Bagaimana hasil dari penyidikan, dan sidangnya. Tersangka merupakan Personil Pembinaan dari Fungsi Propam, dan di sini kita klarifikasi juga bahwa yang bersangkutan bukan Personil Propam Polrestabes Medan, tapi ia adalah Anggota Kita yang tengah menjalani Pembinaan di Propam Polrestabes.
Barang bukti yang kita temukan sebanyak 10 gram Sabu yang disembunyikan dalam makanan yang akan dikirim kepada Tahanan di Polrestabes Medan, dan tidak sampai disini, kita akan kembangkan kasus ini,“ tegas Kapolrestabes Medan.
Proses pemusnahan barang bukti 35 Kg Sabu tersebut dengan cara dimasukan ke dalam rebusan sir yang mendidih, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan air. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring