ASARPUA.com – Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto beri apresiasi. Pasalnya, Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis korban bernama Rubiah di rumah kos – kosan Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (04/12/2019) yang lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, dalam keterangan fresnya dihadapan sejumlah wartawan di Halaman Polsek Medan Baru, Senin (09/12/2019) mengatakan” pelaku saat ditangkap personel Polsek Medan Baru, melawan.dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas. Disitu, pelaku mengungkapkan, menyesal atas perbuatan yang dilakukan sama korban.
“Polsek Medan Baru telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis ini, pantas diberikan penghargaan. Selain itu, Polsek Medan Baru juga mampu menjaga situasi tetap kondusif ditengah masyarakat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Lanjut Dadang, pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Usai meminta keterangan saksi, pelaku diburu petugas dikawasan Kota Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas ( Paluta) tempat persembunyianya.
“Keluarga korban yang telah mengetaui dan melihat pelaku, telah berhasil ditangkap personel Polsek Medan Baru, merasa bangga terhadap polisi yang cepat menangkap pelaku pembunuh sadis terhadap korban” jelas Kombes Pol Dadang Hartanto.
Sementara Kemala Dewi (29) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan kakak korban, mengucapkan banyak terima kasih dan bangga kepada personel Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuh adiknya.
“Kalau bisa pelaku yang membunuh adiknya dengan sadis itu, diberi hukuman dengan seberat – beratnya” kesal Kemala Dewi.
Atas perbuatanya yang telah menghilang nyawa korban dengan sadis, pelaku terjerat Pasal 338, 365 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau serendahnya 9 tahun penjara.(as-14)

