asarpua.com

Kapolres Batu Bara Tindak Tegas Semua Bentuk Perjudian di Wilkum Batu Bara

ASARPUA.com – Medan – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH melaksanakan paparan tindak pidana perjudian yang marak terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (24/03/2020).

Dikatakan Kapolres dalam press realese tersebut,” kami telah mengamankan tindak pidana perjudian togel dan dadu kepek yang di sapu bersih oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kita mengamankan 10 orang tersangka berupa barang bukti transaksi perjudian dari bandar togel dan juga dadu kepek. Sebanyak empat orang bandar judi dadu dan enam pelaku bandar togel melalui handphone.

Untuk para pelaku tindak pidana perjudian kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara dan saya menjelaskan kepada semua media agar jangan pernah melakukan tindak pidana ini, karena akan kita tindak tegas,”jelas Kapolres Batu Batu AKBP Ikhwan SH, MH.

Dalam konfrensi pers tersebut dipaparkan barang bukti berupa tikar, mata dadu, mangkuk dan buah dadu dengan tersangka bandar, Diski Santoso alias Diki dan 3 orang pemain Syahrial, Dasuki, dan Risdo.

Sementara untuk enam orang pelaku penulis togel masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara, kesemuanya adalah warga yang ada di Kab. Batu Bara. (as-14)

Related News

PAMB 2020 Unimed Diikuti 6.903 Mahasiswa Baru Secara Daring

Redaksi

Plt. Ketua TP PKK Kota Medan Hadiri Pelantikan Pasatuan Induak Bareh

Redaksi

Direksi Sampaikan Maaf Amblasnya Riol PDAM Tirtanadi

Redaksi