19/04/2025
asarpua.com

Konferensi Pers Kasus Narkoba Dipimpin Kapoldasu

ASARPUA.com – Medan – Kapolda Sumut (Kapoldasu), Irjen. Pol. Martuani Sormin MSi pimpin konferensi pers terkait kasus dua orang tersangka narkotika yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, satu diantaranya ditembak mati, Rabu (08/01/2020).

Dari keduanya, petugas mengamankan 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ektasi, 80 butir pil happy five (H5), dua timbangan digital, satu bungkus nomaly klip kosong berbagai ukuran, tiga unit HP dan empat bungkus diduga narkotika jenis baru.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y (47) warga Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan DEN (35) warga Jalan Rahmad Budhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal pada Rabu (08/01/2020), saat petugas mendapat informasi adanya nomal narkotika yang mengedarkan barang haram di wilayah Hamparan Perak.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka Y, tak jauh dari kediamannya,” ujar Martuani dalam rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (09/01/2020) sore.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kamarnya, berupa 15 bungkus sabu-sabu, 120 butir ekstasi, 8 papan H5, timbangan digital dan unit telepon genggam.

Keberhasilan itu kemudian dilaporkan Kapolsek Hamparan Perak kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan memerintahkan agar bergabung dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lain berinisial DEN,” ungkap Martuani.

Dari DEN, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa 4 bungkus sabu-sabu, 1.000 butir ekstasi, satu timbangan digital, 1 unit HP dan satu buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp 300.000.

“Saat akan dikembangkan nomaly Rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” sebut Martuani.

Martuani menyebut, asal barang bukti tersangka DEN diperoleh dari abang iparnya yang merupakan Napi Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkotika, berinisial TS alias PH. Namun, kata Martuani, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) nomaly Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Martuani. (Asarpua)

Related News

Parkir Berlangganan Tak Jalan, Dishub Medan Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan

Redaksi

Bupati Karo Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1440 H

Redaksi

GTPP Covid-19 Sumut Terima Hibah Masker dari Tiongkok dan DJBC

Redaksi