asarpua.com

Pengedar Sabu di Bandartinggi Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Terduga pengedar sabu di Dusun Purbasari, Desa Bandartinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, AR alias Bulla (34), ditangkap di rumahnya, Dusun Purbasari, Desa Bandartinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/04/2025). (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap seorang terduga pengedar sabu di Dusun Purbasari, Desa Bandartinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Terduga pelaku berinisial AR alias Bulla, ditangkap di rumahnya, di Dusun Purbasari sekitar pukul 21.35 WIB. Dalam penggerebekan dan penggeledahan bersama perangkat desa, tim polisi menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4,20 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Rabu (16/04/2025).

Ia mengatakan barang bukti sabu tersebut diamankan dari bawah tikar di dalam kamar tidur terduga pelaku.

“Selain sabu, tim juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap Bulla pada Senin 14 April 2025, berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan tim turun ke lokasi yang dilaporkan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah terduga pelaku pengedar sabu yang dicurigai sedang melakukan transaksi. Saat rumah digeledah, tim menemukan sabu yang disembunyikan di bawah tikar,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya, setelah berkomunikasi melalui handphone. Kata AR, barang haram itu diantarkan oleh kurir yang juga tidak dikenalnya.

Kasi Humas mengapresiasi kinerja cepat tim Polsek Bilah Hulu mengungkap kasus tersebut. Ia mengatakan Polres Labuhanbatu dan jajarannya akan menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

“Kami akan terus berkoordinasi hingga ke tingkat perangkat desa agar ruang gerak pelaku peredaran Narkoba semakin sempit,” katanya Kompol Syafrudin.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Bilah Hulu ke penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polsek Marbau Patroli Dialogis R4

Polisi Tangkap Perampok Pedagang Sembako di Aeknabara

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi