ASARPUA.com – Medan – Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, akan mencatat nama pendemo yang anarkis dalam pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal).
“Para mahasiswa adik-adik terutama anak- anak sekolah jangan sampai dia melakukan tindak pidana dalam menyampaikan pendapat, nanti nama pendemo saya masukkan di catatan, nanti saat mengurus SKCK untuk mengurus pekerjaan, dicantumkan itu sehingga tidak bisa mengurus kerja,” kata Kapoldasu Irjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (03/10/2019).
Hal itu dikatakan Kapoldasu menjawab wartawan terkait aksi demo yang berujung rusuh di DPRDSU pekan lalu dan keterlibatan pelajar dalam aksi itu, Rabu (02/10/2019).
Kapolda mengimbau, agar para orangtua mengingatkan anak-anaknya belum waktunya demo, persiapkan diri karena negara ini butuh generasi muda yang bisa menjadi pelaku sejarah merubah negara ini ke arah yang lebih bagus lagi.
“Unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum boleh-boleh saja dan diatur dalam undang-undang. Tapi lakukanlah dengan santun jangan kita gunakan kekuatan kita untuk mengganggu kepentingan umum,” jelas Agus.
Jenderal bintang dua itu mengatakan hingga saat ini pasca pelantikan anggota DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI, situasi Sumut aman terkendali.
“Syukur Alhamdulillah, terimakasih kepada warga Medan dan Sumut berkat dukungan, Polri tanpa dukungan masyarakat dan tanpa dukungan TNI, tidak akan bisa bekerja maksimal,” tegasnya.
Menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019, Kapoldasu mengatakan tentu melakukan persiapan.
“Pasti, prediksi situasi harian kan ada dari intelijen, keadaan apa yang ada di daerah lain, di tempat lain di Indonesia ini pasti kita prediksi apa dampaknya di daerah kita. Artinya, setiap informasi/perkiraan keadaan selalu menjadi bahan pertimbangan kita dalam menyusun setiap kegiatan kita sehari-hari,” pungkasnya.
“Para mahasiswa adik-adik saya terutama anak- anak sekolah jangan sampai dia melakukan tindak pidana dalam menyampaikan pendapat, nanti nama pendemo saya masukkan di catatan, nanti saat mengurus SKCK untuk mengurus pekerjaan, dicantumkan itu sehingga tidak bisa mengurus kerja,” kata Kapoldasu Irjen Agus Andrianto kepada wartawan. (asarpua)
Reporter: Serasi Sembiring