asarpua.com

Kades Abaikan Aset Pembangunan, Diduga Bangunan Tidak Sesuai Bestek

ASARPUA.com – Perbaungan – Layaknya sebuah posko keamanan, meski berada di daerah pedesaan sekalipun, namun mempunyai fungsi yang sangat penting, utamanya bagi Keamanan dan kenyamanan warga, di samping penunjang mobilisasi bagi warga masyarakat sekitar tentunya. Selain itu, Posko Keamanan Desa juga berfungsi sebagai Tempat untuk para penjaga Keamanan dari Warga Desa Tersebut.

Namun terkadang, rusaknya sarana Posko Keamanan Desa itu berdampak yang utama.
Pasalnya untuk Posko tersebut rusak di bagian Lantai dan berlobang. Posko tersebut yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rusaknya Lantai Posko tersebut menambah daftar panjang untuk para Kepala Desa (Kades) dalam mengalokasikan anggaran Uang untuk Pembangunan yang gagal dan diduga korupsi Anggaran untuk pembangunan nya.

Pos keamanan yang rusak. (Foto. ASARPUA.com/arifin)

Sebagian warga Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersebut mengeluh kan dan kasak kusuk untuk Posko tersebut. “Pembangunan Posko Keamanan itu Proses nya sangat lah tidak mudah untuk dapat terealisasi, pasalnya harus beberapa kali Pengajuan dalam Musyawarah Pembangunan Desa, Namun setelah di bangun malah Rusak dan Lantai nya kok bisa lah berlobang gitu. “Kata warga Dusun IV kepada ASARPUA.com

Terhadap Kerusakan Aset Pemerintah tersebut, Pihak dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemdes setempat diam saja. Atau mungkin mengabaikan tanpa ada pergerakan, sehingga diduga Kepala Desa diduga Korupsi untuk Pembangunan Posko tersebut.

Saat konfirmasi Wartawan media ASARPUA.com kepada Kades Lidah Tanah di Kantor Camat Perbaungan,” Saya tidak tahu tahun berapa dan anggaran nya”, kata Kades.

Dalam Hal Perusakan Aset Pemerintah tersebut jelas adanya Undang-undang yang berlaku untuk Kades dan Perangkat Desa mengabaikan akan Aset Pemerintah yang rusak, Dan melanggar Hukum dan mengacu pada UU KUHP pasal 56 ayat 1 dan 2, Dan UU No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah, karena adanya dugaan perbuatan korupsi, melanggar Pasal 3 UU 31/1999.

Maka dari itu dimohon kepada Pihak Penegak Hukum kiranya agar menindak, memanggil dan memeriksa Kades dan Perangkat Desa yang telah abaikan begitu saja aset yang telah rusak. (Tim/as-Arifin).

Related News

Miliki Potensi Besar Sebagai Ruang Investasi, Rico Waas Ajak Seluruh Pihak Bersama Bangun Medan Bagian Utara

Redaksi

Djono Ngatimin Minta Akhyar, Kunjungi WKK Meranti

Redaksi

Mengenal Inovasi Dinas Pertanian Kabupaten Karo, ‘Tegulah Petani’

Redaksi