asarpua.com

Jual Wanita Online ke Hidung Belang, Mucikari ‘Lemas’ di Kursi Pesakitan

ASARPUA.com – Medan – H alias Kak Dani alias Dani (25) terdakwa penjual wanita pemuas nafsu pria hidung belang layanan online via WhatsApp (WA), hanya bisa duduk tertunduk lesu di kursi pesakitan, Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/08/2019) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba, Hamdani alias Kak Dani alias Dani Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan ini dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar UU ITE.

Selain itu dalam dakwaan JPU juga mengetakan, pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 WIB, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan berisi mencari cewek untuk kencan.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan prima untuk pria hidung belang kantong tebal. Sekira jam 18.00 WIB saksi korban, Ria R alias Via, Rini U alias Rini alias Sasa dihubungi terdakwa.

Kemudian, sesuai isi WA terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini hingga akhirnya kedua wanita pemuas tersebut setuju. Berikutnya terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya. Setelah ok lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.

“Berikutnya antara terdakwa dan calon pelanggan kembali melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time (ST) sebesar Rp1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp300.000,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.

Masih dalam dakwaan JPU, Sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke salah satu hotel dibilangan Balaikota Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709. Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.

“Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Eka.

“Perbuatan terdakwa Hamdani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Ria dan Rini. Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali.

“Terdakwa H menawarkan kita kepada orang lain melalui handpone. Sebelumnya sudah ada pembicaraan terlebih dahulu. Singkat cerita, foto kita dikirim. Kita pergi ke lantai 3 hotel di Jalan Balaikota Medan untuk menjumpai pelanggan. Tapi hitungan detik, kita udah digerebek (polisi),” jelas kedua saksi.

Sementara itu, terdakwa H mengakui telah menawarkan kedua saksi korban kepada pelanggan. Dia berdalih baru pertama kali menjual wanita. “Saya dapat fee dari tamu (pelanggan) sebesar Rp300.000. Tapi dari mereka (saksi korban) belum tahu berapa dikasih,” cetus terdakwa dengan gaya kemayu. (asarpua)

Related News

Bupati Bersama Forkompida Sambut Kunker Danbrigif 7/RR ke Markas 125/Simbisa

Redaksi

Gubsu Ajak Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkatkan Kinerja

Redaksi

Rusdi Sinuraya: Pasar Timah akan Jadi Ikon Pasar Terpanjang di Kota Medan

Redaksi