asarpua.com

Jaksa dan Pegawai Kejari Labuhanbatu Dites Urin, Ini Hasilnya

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar SH, menandatangani berita acara tes urin jaksa, pegawai dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, di Kantor Kejari, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (11/11/2024). (Foto. Dok/Kejari_Labuhanbatu)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan tes urin terhadap jaksa dan pegawai serta tenaga honorer di kejaksaan tersebut. Tes urin dilakukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.

“Pelaksanaan tes urin ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020,” kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams MH, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH kepada wartawan di Rantauprapat, Rabu (13/11/2024).

Memed mengatakan, Kejari Labuhanbatu mendukung pelaksanaan program, sasaran dan pemenuhan pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (RAN-P4GN).

“Sebagai bentuk dukungan, Kejari Labuhanbatu bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan tes urin seluruh jaksa, pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” jelasnya.

Tes urin dilaksanakan pada Senin 11 November 2024, di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat dan hasilnya baru keluar, kemarin. Pelaksanaan tes urine dilakukan dengan menggunakan Rapid Test 7 parameter (morphine, methamphetamine, cocain, amphetamine, benzodiazepine, tetrahydrocannabinol dan carisopoprodol).

Tes urin tesebut juga diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN-PN tahun 2020-2024 yang termuat dalam lampiran halaman 3 huruf a tentang Aksi Tes Urin kepada Seluruh ASN di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan target 6% dari total seluruh ASN dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RAN P4GN-PN tahun 2020-2024 di lingkungan Kejaksaan RI.

Pegawai Kejari Labuhanbatu yang dites urin, antara lain Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Kasi Pidum HM Jefry Andi Gultom, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi BBBR Ardiansyah SH, jaksa fungsional Susi Sihombing SH, Elina Flori Malau SH, Lisa Susanti, Dinas SH dan lainnya beserta pegawai tata usaha hingga honorer.

“Hasilnya, tidak ada jaksa, pegawai dan PPNPN yang terindikasi positif (+) menggunakan Narkoba, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nomor: R/476/XI/KA/RH/2024/BNNK, tanggal 12 November 2024,” sebut Memed. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan

Redaksi

KPU Labuhanbatu dan Forkopimda Rakor Persiapan Pilkada 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kualuh Hilir