ASARPUA.com – Medan – Sejak Januari hingga Agustus 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 2.500 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, jumlah Pinjol ilegal di tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan 2023, yaitu sebanyak 2.248 entitas.
“Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2024 pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 2.500 atau mengalami pertambahan 252 entitas,” jelas Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/09/2024).
Pemblokiran tersebut, menurutnya sebagai langkah memberikan perlindungan bagi konsumen.
Lebih lanjut dijelaskannya, sepanjang tahun 2024 periode Agustus, pihaknya sedikitnya telah menerima 11.712 pengaduan entitas ilegal. Pengaduan tersebut meliputi Pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.
Tidak hanya itu, Satgas Pasti juga telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait Pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” kata Friderica.
Friderica menyebutkan, dalam rangka penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 144 PUJK dan denda kepada 47 PUJK.
Periode 23 Agustus 2024, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.
Kemudian, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Dijelaskannya, jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.
Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan.
“Ini agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat,” pungkasnya. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring