asarpua.com

Gladi Resik Pelantikan DPRD Nisel Terpilih 28 September 2019

ASARPUA.com – Nias Selatan – Gladi Resik pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih  Periode 2019-2024 akan digelar pada Sabtu, Tanggal 28 September 2019.

Hal ini dikatakan, Ketua DPRD Nisel Sidi Adil Harita, S.Sos., MA, saat ditemui wartawan di Ruang Kerjanya, Jalan, Saonigeho Km 3, Telukdalam, Senin, (16/09/2019).

Sidi Adil menjelaskan, pelantikan DPRD Nisel terpilih dijadwalkan pada Tanggal 30 September 2019 sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nias Selatan.

“Jadwal Pelantikan  yang sudah ditetapkan oleh Bamus itu sudah pasti,” sebutnya.

Persiapan-persiapan yang dilakukan, sambung dia, diantaranya, sudah beberapa kali mengundang DPRD terpilih untuk bertemu dan berkoordinasi agar mereka nantinya mampu memahami Tupoksi DPRD.

Pada pelantikan itu juga, pihaknya merencanakan untuk mengundang sekitar 200-3000 Orang terdiri dari Anggota DPRD yang aktif, Anggota DPRD terpilih, unsur Forkada Kepulauan Nias, Tokoh Adat, Masyarakat, Agama dan termasuk rekan-rekan pers serta masyarakat lainnya.

Harapan kita, Gubsu bisa berkenan hadir dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Biro Otda Provinsi Sumatera Utara dan sepakat Tanggal 30 September sebagai jadwal pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Nisel terpilih,” jelasnya.

Selain itu, sebagai anggota DPRD yang masih aktif, ia mengakui jika pihaknya belum sempurna dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sesuai 3 Tupoksi DPRD selama 5 Tahun.  Namun, paling tidak mereka juga sudah banyak berbuat dengan  menetapkan beberapa Peraturan Daerah meskipun masih ada Perda  yang belum sempat ditetapkan karena berbagai faktor.

Misalnya, Ranperda Retribusi Perpakiran dimana terkendala dengan bahan-bahan  teknis dan tinggal penandatangan Mou dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut terkait penetapan besaran retribusi perparkiran.

“Karena hanya beberapa lokasi yang akan ditetapkan sebagai zona perparkiran seperti di Pasar Ikan, pasar Jepang dan beberapa lokasi lainnya,”  ujarnya.

Penetapan itu juga, kata dia, harus disesuaikan dengan perkembangan dan juga perlu peninjauan langsung agar masyarakat tidak merasa dirugikan dalam pembayaran retribusi parkir.

Ia berharap agar anggota DPRD Nisel terpilih nantinya jauh lebih baik lagi dalam menjalankan 3 Tupoksi yang melekat sebagai lembaga DPRD.

Disamping itu, untuk mempercepat dan memaksimalkan Tupoksi anggota DPRD terpilih untuk bekerja,  pihaknya sudah menyurati pimpinan Parpol yang menjadi Pimpinan DPRD terpilih untuk segera menerbitkan SK pimpinan DPRD terpilih sehingga pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa secepatnya terbentuk.

Artinya, jangan sampai penetapan APBD Tahun 2020 melewati jadwal batas yang sudah ditentukan oleh  aturan yakni Tanggal 30 November. Karena, jika melebihi batas penetapan maka, kita akan kena teguran dari Pemerintah Provinsi terutama mengenai bantuan anggaran yang bersumber dari Provinsi dimana tidak akan disalurkan serta kita juga akan kena teguran dari Mendagri,” tuturnya. (as-hal)

Related News

Ketua Karang Taruna Sumut Apresiasi Kepedulian Gubsu

Redaksi

Berita Dukacita, Kadis Perindustrian Meninggal Dunia

Redaksi

Tim Terpadu Nisel Pantau Harga Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru 2020

Redaksi