asarpua.com

Gawat, P-APBD Pemko Medan 2024 Berkurang Rp800 Miliar Lebih, Dialihkan ke Mana?

Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati. (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Gawat, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun 2024 berkurang Rp8 miliar lebih. Pengurangan anggaran ini otomatis mengurangi pembangunan Kota Medan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati pun akhirnya menyoroti adanya pengurangan anggaran dalam Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024. Pengurangan berkisar Rp800 miliar lebih, tepatnya Rp868.209.799.464,ini berdampak besar bagi pembangunan Kota Medan.

“Dampak dari pengurangan anggaran ini, hampir di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) mengalami pengurangan program,” kata Dhiyaul Hayati, Senin (05/08/2024).

Politisi PKS ini meminta agar anggaran untuk pembangunan infrastruktur seperti penanganan banjir dan perbaikan jalan diprioritaskan. Karena hal ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat, dan sifatnya penting (urgen) untuk segera diselesaikan.

“Saya minta perbaikan drainase dan jalan di lingkungan dan kelurahan tetap dilakukan. Saya harapkan anggarannya tidak termasuk yang dipangkas. Karena ini untuk pengendalian banjir dan layak diprioritaskan,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Dhiyaul, masyarakat dapat merasakan bahwa pajak dan retribusi yang diberikan ke Pemko Medan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerangan jalan atau lampu jalan, diminta kepada dinas terkait rutin melakukan pemeliharaan, sehingga jalanan menjadi terang benderang dan memberi kenyamanan pada masyarakat.

Adapun anggaran sebelum perubahan Rp8.026.297.907.872,- dan setelah perubahan Rp7.158.088.108.408. Total pengurangan Rp868.209.799.464,-.

Parkir Berlangganan dan E-Parking

Terkait masalah parkir yang saat ini lagi diterapkan system berlangganan, namun masih menuai pro kontra. Dhiyaul menyarankan sebaiknya Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan 2 metode pembayaran. Yakni system berlangganan dan system sekali parkir.

“Menurut saya, sebaiknya untuk memenuhi aspirasi masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan 2 metode pembayaran. Yakni, berlangganan dan sekali parkir dengan menggunakan stiker dan parkir elektronik (e-parkir). Jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota. Jukir selain bertugas untuk menscan stiker ketika warga parkir, juga melayani e parking. Jika warga merasa diuntungkan dengan parkir berlangganan silahkan gunakan itu. Kalau tidak, gunakan yang sekali parkir (parkir elektronik),” pungkasnya.

Dengan menggunakan 2 metode tersebut, warga yang datang dari luar kota dan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, dapat membayar memakai parkir elektronik.

“Petugas parkir juga standby memiliki perangkat untuk parkir elekronik. Jadi warga masyarakat yang tidak parkir berlangganan, dapat membayar pakai uang elektronik,” jelasnya. (Asarpua)

Related News

LSM Inakor Kepulauan Nias Berbagi Kasih kepada Janda dan Lansia di Mazino

Redaksi

Gawat, Alat Radiologi Tidak Bisa Difungsikan, Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Kabanjahe

Redaksi

PIT XI HBTK VI 2019 Digelar di Medan

Redaksi