asarpua.com

Gasak Aset Perusahaan, Karyawan di Medan Ditangkap Polisi

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang karyawan karena diduga menggasak aset perusahaan tempatnya bekerja berlokasi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang karyawan karena diduga menggasak aset perusahaan tempatnya bekerja berlokasi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Informasi yang diterima dari Reskrim Polsek Medan Baru, pelaku IW (47) ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Klambir V. Kepada polisi, pelaku juga mengaku membawa hasil curian mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer dan 3 unit CPU komputer dan topi.

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan, nekat melakukan aksinya karena kesal,” ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih via pesan WhatsApp, Sabtu (04/05/2024).

Kapolsek bilang, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp.250 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian ini diketahui pada Jumat (03/05/2024) di Ruko, Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu saksi mendapati ruangan perusahaan dalam keadaan acak-acakan dan beberapa barang telah hilang.

Menerima laporan pencurian tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya langsung turun ke TKP, guna melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Dari hasil olah TKP dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, alhamdulillah dalam waktu 1 × 24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,“ jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.

“Kepada seluruh perusahaan ataupun masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Kota untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan. Sebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,” imbau Kapolsek. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Labura Ditangkap Polsek NA IX-X

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi