asarpua.com

Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Karo Soroti Penurunan PAD

ASARPUA.com – Kabanjahe – Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo  menyoroti masalah menurunnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyampaian Nota Keuangan Bupati Karo  atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019, sebesar Rp117.683.657.832,- Menurun dibandingkan realisasi pada tahun anggaran 2018, yang sebesar Rp159.189.197.472,- Apa latar belakang terjadinya selisih yang sangat signifikan . Itu salah satu poin yang kita mohonkan penjelasan,”  beber Onasis Sitepu penasehat Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Karo kepada ASARPUA.com seusai paripurna agenda  pandangan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Jumat (07/08/2020).

Fraksi yang merupakan gabungan anggota DPRD Karo dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang tidak mencapai target.

“Ditargetkan sebesar Rp6.410.000.000,- sementara realisasi hanya sebesar Rp5.407.307.204,-atau hanya sebesar 88,64% . Tidak meningkat signifikan dari tahun 2019. Ini kan sangat layak kita mintakan penjelasan agar kita dapat memberikan saran usul untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P,” jelasnya lagi.

Terkait PAD dari sektor Pajak Restoran yang mengalami peningkatan pada tahun 2019, sebesar Rp4.495.538.569, dari target Rp3.725.000.000, dari tahun anggaran 2018, sebesar Rp4.173.179.435, Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia DPRD Karo mengaku sangat mengapresiasi.

“Atas hal ini fraksi kami sangat mengapresiasi, namun melihat menjamurnya cafetaria di kota Kabanjahe dan Berastagi termasuk juga tempat lain diwilayah Kabupaten Karo, bahwa berdasarkan data dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo banyak yang belum masuk sebagai objek pajak. Dalam rangka meningkatkan PAD dari pajak cafetaria dimana realisasi pendapatan sebesar Rp157.877.000,- bagaimana langkah pendekatan yang akan dilakukan menjaring objek pajak tersebut juga kita mohon penjelasan,” tegasnya.

“Banyak hal-hal penerimaan pajak yang kita mohonkan penjelasan. Termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Bawah Tanah, Retribusi Pelayanan Pasar yang digolongkan Retribusi Jasa Umum, masih banyak lagi yang kita mohonkan penjelasan dari eksekutif. Kalau tidak salah semua tadi ada kita mohonkan penjelasan sebanyak 30 item pertanyaan,” ungkapnya.

Pemerintah menurutnya, wajib memperbaiki managemen penyelenggaraan pemerintah dalam urusan di siplin aparatur terkait pengelolahan, Administrasi keuangan.

Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo  menyoroti hal ini untuk menjadikan bahan evaluasi demi perbaikan  kedepan.

“Kita tunggulah apa nanti jawaban eksekutif pada paripurna yang akan datang. Disitu nanti kita analisa lagi. Kalau kita kurang puas masih ada agenda untuk penajamannya,” kata dia. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Penanganan Covid-19 di Sumut, Angka Kesembuhan Naik dan Angka Kematian Menurun

Redaksi

Sergai Kirim 64 Kafilah Qasidah/Nasyid XVII Tingkat Sumut

Redaksi

Karo Mulai Diselimuti Kabut Asap, Bupati: Gunakan Masker

Redaksi