ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih perlu pembenahan, baik dari sisi kualitas layanan, akses masyarakat, hingga sistem rujukan pasien.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara FPKS, Ade Taufiq dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (06/04/2026).
Dalam penyampaiannya, FPKS menegaskan bahwa persoalan sistem kesehatan tidak boleh dianggap sebagai hal sederhana, karena merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade Taufiq.
FPKS menilai penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang semakin bergantung pada teknologi medis yang mahal dan rumit.
Selain itu, perkembangan sistem pelayanan kesehatan yang semakin padat teknologi juga menuntut pengelolaan yang profesional oleh institusi yang andal, serta metode pelayanan yang efektif dan efisien agar mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
FPKS juga menekankan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas, karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan karena memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Namun demikian, FPKS mencatat masih adanya berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait kemudahan akses program dan pelayanan yang dinilai belum optimal.
FPKS menekankan pentingnya penyesuaian perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan memiliki payung hukum yang jelas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, FPKS juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi terhadap perubahan Ranperda tersebut. (Asarpua)

