ASARPUA.COM – Medan – Untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang bermartabat, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan ada lima program prioritas yang telah dirumuskan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Sumut Masa Jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (10/09/2018).
Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor SE/162/3484/OTDA tanggal 19 Mei 2017. Mengamanatkan bahwa pasca pelantikan, Gubernur menyampaikan pidato pada sidang paripurna DPRD. “Untuk itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada kami,” ujar Edy, yang didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
Edy menyampaikan, 5 program prioritas yang telah dirumuskan tersebut, yakni pengurangan angka pengangguran dengan memprioritaskan ketatatenagakerjaan, pendidikan yang mencerdaskan, pembangunan infrastruktur yang cukup untuk mendukung kenyamanan masyarakat, dan penyediaan layanan kesehatan yang mutakhir.
Edy menegaskan, diperlukannya kemitraan bersama antara tiga pilar untuk mencapai kelima program prioritas dan mewujudkan Sumut Bermartabat. Ketiga pilar yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. “Kemitraan strategis inilah yang akan kita jalankan kedepan untuk melaksanakan amanat Presiden pada kami saat pelantikan, yaitu mengejar ketertinggalan pembangunan di Sumut,” katanya.
Pada kesempatan itu, Edy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumut yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Wakil Gubernur untuk memimpin Sumut selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengucapkan selamat bertugas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masa jabatan 2018-2023. “Kami mengharapkan, Saudara dapat bekerja dengan amanah dan dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan DPRD Sumut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menuju Sumut yang bermartabat,” ujarnya.(as-01)