ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Polsek Bilah Hilir menangkap satu orang laki-laki berinisial ZN alias Kacer (43), Warga Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.
“Informasinya dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Senin (25/03/2024).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu (20/03/2024) personel Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0.70 gram,” beber Parlando.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 70.000.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan