asarpua.com

Dr Rahmenda Sembiring: Konsep Surat Kok Bisa Hilang dari Meja Saya

ASARPUA.com – Berastagi – Surat Keputusan yang disebut-sebut pemicu kegaduhan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Berastagi, dokter (dr) Rahmenda br Sembiring MKM dengan 35 orang pegawai terjawab sudah. Secara khusus dr Rahmenda selaku Kapus yang jadi sasaran ‘tembak’ terbuka kepada ASARPUA.com via WhatsApp, Sabtu (01/08/2020) sore.

Kata dia, terkait surat edaran yang dituding melampaui wewenangnya dan melebar,  sesungguhnya masih sebatas konsep. “Anehnya meski masih sebatas konsep kok bisa hilang dari meja kerja saya,” kata Rahmenda tak mampu menyimpan keheranannya.

“Soal tindakan di luar kewenangan itu sebenarnya adalah konsep surat yg belum selesai. Nomor surat itupun belum diganti, masih copy paste dari nomor surat sebelumnya yaitu surat keterangan lahir pasien. Bukti buku expedisi surat keluar, belum ada tujuannya kemana dan belum dibubuhkan tanggal juga masih ada tulisan tangan corat coret dan belum di distribusikan ke tujuan. Konsep tersebut rencananya akan diskusikan dulu ke instansi yang menyangkut sanksi bagi petugas yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Karo sebagai atasanku, Kantor BPJSKesehatan Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian Kabupaten Karo. Tapi konsep tersebut belum sempat diselesaikan pun sudah hilang dari meja kerja saya,” bebernya kepada ASARPUA.com.

Disebutkannya lagi, masalah sanksi sebagaimana dalam SK nomor : 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 sudah dibawa ke RDP dengan komisi A DPRD Kabupaten Karo dan sudah diputuskan untuk dibatalkan karena diakui bersama bahwa konsep tersebut belum sah.

Ketika ditanyakan apakah pembatalan SK tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Rahmenda mengatakan hanya dibacakan. Juga notulennya dipegang Anggota DPRD Karo.

“Hanya dibacakan saja bang, catatannya dipegang Ibu Ketua DPRD Kabupaten Karo Inolia,” kata dia.

Sumber ASARPUA.com menegaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam surat edaran 35 pegawai mengadu ke Bupati Karo tertanggal 24 Juli 2020 menyebutkan bahwa SK sanksi disiplin diterima pada tanggal 12 Juni 2020.

“Pemberian sanksi hukum disiplin sedang diberikan kepada kami pada 12 Juni 2020. Saat itu juga langsung dikonfirmasi kepada Kapus Berastagi dr Rahmenda MKM membenarkan prihal tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 kami beserta Kapus dipanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DRPD Kabupaten Karo,” ungkap sumber.

Sementara itu, meluasnya silang sengkarut di lingkungan Puskesmas Berastagi antara Kapus dengan 33 pegawai menurut cakap-cakap kru ASARPUA.com saat ngopi sore ternyata dibalik ini semua ada ‘cukong’ yang ingin mencolokkan jagonya untuk menduduki Kapus Berastagi. Benarkah?. Tunggu berita pamungkasnya. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring

Related News

Jokowi Yakinkan Pembangunan Pariwisata Nasional

Redaksi

Bupati Lantik Penjabat Sekdakab Asahan

Redaksi

Musda Appsindo Harapkan Rusdi Sinuraya Dampingi Bobby Bangun ‘Medan Berkah’

Redaksi