ASARPUA.com – Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, beberapa fakta terkait layanan bus listrik di Kota Medan yang berpotensi terjadinya korupsi puluhan miliar rupiah.
“Hal yang menjadi sorotan, tentunya terkait kepemilikan 60 bus listrik tersebut. Diketahui oleh publik, 60 bus listrik tersebut merupakan dihadirkan oleh PT Kalista Nusa Armada yang merupakan anak usaha PT Indika Energy. Tbk”, ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, kemarin.
PT Kalista, lanjutnya, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kenderaan bermotor listrik termasuk bus listrik. Dalam hal sewa menyewa tersebut PT Kalista juga membangun Stasiun Pengisian Kenderaan Listrik miliknya.
Uniknya, tambahnya, meskipun PT Kalista sebagai pemilik kenderaan, namun Pemko Medan melakukan belanja layanan angkutan massal melalui skema BTS (By The Service) kepada PT Bigbird Pusaka, selaku operator sebesar Rp 91,9 M dari Rp134 M pagu dana yang tersedia ada APBD Pemko Medan.
“PT Bigbird Pusaka ini, sesungguhnya juga perusahaan transportasi, yang dikenal dengan layanan sewa bus. Bahkan dalam e-katalog LKPP, jelas terlihat PT Bigbird menjual jasa layanan sewa kenderaan bermotor termasuk bus, berikut pengemudinya”,jelasnya.
Menjadi pertanyaan, seperti apa hubungan PT Kalista dengan Bigbird, dan bagaimana proses Bigbird sebagai operator BTS bus listrik Kota Medan Kemudian, seperti apa manfaat yang diperoleh PT Kalista sebagai pemilik bus listrik. Selanjutnya, seperti apa kebijakan Pemko Medan dalam kolaborasi ini.
“Pemko Medan tentunya harus memberikan penjelasan seterang-terangnya soal BTS ini, termasuk HPS (Harga Perkiraan Sendiri) layanan, terlebih lahirnya Keputusan Walikota Medan No 550/16.K tanggal 30 Desember 2024 tentang Tarif Bus Listrik”,katanya.
Andi Nasution juga memaparkan adanya sewa perangkat Tap On Bus dan Jasa Settlement Beserta Rekonsiliasi Data Pembayaran Tarif Layanan BTS sebesar Rp 2,2 M untuk 80 unit bus listrik.
“Sebenarnya, berapa banyak jumlah bus listrik tersebut melalui skema BTS ini. Jumlahnya 80 unit atau 60 unit ?. Angggaran terkait layanan BTS ini, belum lagi termasuk belanja Pendampingan Pelaksana BTS sebesar Rp PT Surveyor Indonesia sebesar Rp 4,6 M”,jelasnya.
Andi Nasution mengaku, pernah mempertanyakan kepada Plt Kadis Perhubungan Medan, Suriono terkait kriteria BTS tersebut. Namun, Suriono tak kunjung memberikan jawaban.
“LIRA berkeinginan Walikota Rico Waas lah yang memberikan tanggapan ke publik, agar kesan buruk terhadap Pemko Medan dapat dinetralisir,” harapnya.(Asarpua)

