asarpua.com

DPRD Medan Tuding Kinerja Penyelenggara Pemilu di Medan, Bobrok

Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Komisi I DPRD Medan bongkar kecurangan kinerja petugas penyelenggara Pemilu di Kota Medan pada 14 Pebruari 2024 lalu. Oknum penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebut banyak melakukan permainan kotor dan ‘main mata’ dengan pihak Bawaslu.

Untuk itu, Komisi I DPRD Medan minta agar seluruh petugas penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu agar jangan diikutkan lagi selaku petugas pada penyelenggara Pilkada Gubsu dan Walikota Medan.

“Batalkan SK petugas di tingkat PPK dan PPS yang sempat dilantik untuk penyelenggara Pilkada Gubsu/Walikota 2024. Sementara oknum tersebut terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu,” tandas Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus SE saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Selasa (09/07/2024).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barusrobir bersama anggota komisi Abdul Rahcman. Hadir juga komisioner KPU Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe dan Saut Haornas Sagala. Juga hadir Bawaslu Kota Medan Facril serta pengadu anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lisa Barus selaku Ketua DPC PDI P Kecamatan Medan Timur.

Dalam RDP terkuak sejumlah kecurangan kinerja oknum di Bawaslu, PPK dan PPS. Bahkan, ada oknum Bawaslu yang berani meminta ratusan juta rupiah kepada Caleg, tawaran agar tidak dibuka kotak suara untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.

‘Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan minta uang Rp200 juta kepada kepada saya. Tujuannya agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat KPU Sumut. Tawaran itu tidak saya layani. Ngerih permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini,” beber Paul MA Simanjuntak yang saat itu Caleg DPRD Medan dari PDI P dapil III Kota Medan.

Parahnya, kata Paul yang lolos ditetapkan KPU menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 mendatang dan saat ini masih menjabat anggota DPRD Medan di Komisi IV membidangi pembangunan itu. Tawaran untuk memberikan ratusan juta berawal dari oknum Bawaslu tadi. “Karena saya merasa tidak ada apa apa maka tidak saya sahuti,” sebutnya dalam rapat.

Ditambahkan Paul, adapun tujuan membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Medan hingga digelar RDP karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan. Maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.

Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah. “Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tandas Paul.

Masih dalam suasana rapat, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus menyebutkan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.

Ditambahkan, ada suatu keanehan, surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal  dengan bulan dan tahun yang sama.

Diakhir pertemuan, Pimpinan rapat Robi Barus mengatakan rapat di skor hingga menunggu jadwal rapat berikutnya. Rapat lanjutan guna mendapat keteramgan dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang berhalangan hadir saat itu. (Asarpua)

Related News

Pemprovsu Maksimalkan Realisasi APBD di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi

Terlalu, Anak Ancam Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang, di Labuhanbatu

Redaktur: Martin Tarigan

PCR Test Bupati dan Sekdakab Sergai Negatif Covid-19

Redaksi