asarpua.com

DPRD Medan Minta Warga Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH meminta agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Aturan-aturan yang tercantum dalam Perda KTR tersebut hendaknya dapat dipatuhi lepah warga Kota Medan. Hal itu karena Perda KTR diterbitkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Medan ini, Senin (29/04/2019) di Medan.

Dikatakan Andi khusus untuk warga yang merokok wajib mengetahui isi Perda KTR yang dibuat untuk melindungi masyarakat tidak perokok dari bahaya asap rokok,” kata Andi di acara Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang baru-baru ini yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat.
Kata dia, Perda KTR sudah di terapkan di beberapa tempat baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall, perkantoran dan tempat umum lainnya di Kota Medan. Oleh karena itu semua pihak diminta mendukung perda tersebut sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan masyarakat, badan atau lembaga dan atau organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
“Tegurannya untuk mematuhi larangan dan jika teguran itu tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR,” kata politisi PKPI Medan ini.
Masih Andi, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta bagi warga yang melanggar KTR. Selain itu, bagi setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda Rp 5 juta.
“Kemudian, setiap pengelola atau pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataupun sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” jelasnya.
Dalam Pasal 27 Perda KTR ini juga disebutkan pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok secara sembarangan. Sedangkan dalam Pasal 28 juga ditekankan agar pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. (as-01)

Related News

Wagubsu Surya Sebut DWP Mitra Strategis Pemerintah Sejahterakan Rakyat

Redaksi

Wakil Walikota Medan Lepas Fun Bike di Istana Maimun

Redaksi

Banjir dan Longsor di Sumut Ratusan Orang Meninggal Dunia, Sutarto Dorong Pemerintah Jadikan Darurat Bencana Nasional

Redaksi