28/04/2025
asarpua.com

DPRD Medan Minta BPPRD Pekerjakan Kembali PHL Putus Kontrak 

ASARPUA.com – Medan – Terkait curahan hati (curhat) Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial PS (27) warga Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan yang diputus kontrak sepihak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agaknya menjadi PR Walikota Medan menuntaskannya.

Pasalnya, setelah kebijakan kontroversial oleh Kepala BPPRD Medan Suherman ini, DPRD Medan telah merekomendasikan kewajiban badan pengelola Pendapatan Asli Daerah itu mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontrak tersebut.

“Rekomendasi DPRD Medan, wajib dipekerjakan kembali semuanya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah menjawab wartawan dilaman Whats App nya, Sabtu (03/08/2019).

Statemen Ketua DPD PAN Kota Medan ini mengindikasikan kebijakan pemutusan kontrak PHL yang telah bekerja tahunan di Badan yang dipimpin Suherman itu ditentang Legislative yang membidangi tenaga kerja itu hingga Walikota Medan diminta turun tangan meninjau kemampuan mantan Kadis Kebudayaan Medan ini memimpin badan yang strategis itu.

Apalagi, ramai dibicarakan saat ini para pejabat BPPRD Medan dinilai hingga Juli 2019 ini dikhawatirkan tak mampu memenuhi target PAD yang diamanahkan Walikota Medan.

Sikap kritis juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH. Politisi asal Dapil II meliputi Medan Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli yang terpilih kembali dalam Pileg 2019 ini mengaku heran atas kebijakan Suherman yang tetap ngotot memutus kontrak PHL ditengah kurangnya capaian PAD yang dikelola badan itu.

“Masak saat dibutuhkan konsentrasi menggali PAD, kok malah ada aksi kontroversial memutus kontrak PHL yang merupakan garda terdepan menjalankan fungsi menggali PAD,” tegasnya, ditemui Minggu (04/08/2019) disela acara Orasi Kebangsaan dan Pelantikan DPK KNPI Medan Marelan.

Politisi vokal yang akrab disapa Butong mengaku, dalam APBD Kota Medan tak ada perubahan atas kebutuhan pembayaran honor PHL di BPPRD Medan, namun amat disayangkan pejabat Badan tersebut tak memikirkan nasib para pekerja kontrak itu.

“Dalam anggaran telah disepakati tak ada pengurangan, namun kok malah PHL diputus kontrak. Dimana nurani pejabat BPPRD Medan ini. Masak udah tahunan bekerja, tanpa peringatan, sanksi administrasi dan langkah pembinaan, para pekerja langsung di putuskan kontraknya. Mau makan apa mereka,” ujarnya sembari menyarankan korban pemutusan kontrak BPPRD Medan melapor ke DPRD Medan dan lembaga resmi ketenagakerjaan.

Butong meminta, Pejabat di SKPD jajaran Pemko Medan menjadi contoh baik dalam menerapkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bukan malah menjadi pelanggar aturan yang dibuat oleh Eksekutive dan Legislative itu. “Pejabat Pemko Medan seharusnya menjadi contoh penerapan UU No. 13 Tahun 2003, bukan malah jadi melanggar hukum itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, PS PHL di UPT 7 BPPRD Medan ini tak bekerja dan masih menunggu ketegasan Walikota Medan untuk memperhatikan nasibnya yang akan menafkahi keluarganya.

Diberitakan sebelumnya PHL di BPPRD Medan berinisial PS, Kamis (01/08/2019) memaparkan, di badan jajaran Pemko Medan yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dia merasakan ketidak adilan yang mengakibatkan hilangnya mata pencariannya.

Bayangkan saja, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu, kontraknya sebagai PHL tak diperpanjang tanpa adanya peringatan dan pembinaan yang dilakukan pejabat di Badan itu. “Kontrak saya tak diperpanjang dengan alasan tak lulus ujian dan assement, padahal yang memiliki kinerja dan fisik yang lebih parah kontraknya diperpanjang,” tuturnya (as-01)

Related News

Pertandingan Seluruh Cabor PON XXI Secara Umum Terlaksana dengan Baik

Redaksi

Akhyar Lepas Jalan Sehat Syariah  AMTAS

Redaksi

Wakil Walikota Medan Apresiasi Bazar Buku Big Bad Wolf

Redaksi