asarpua.com

DPRD Medan dan Dinsos Sepakat Tidak ada Batas Lapor Warga Dapat Bantuan Beras

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan ternyata tidak ada melakukan pembatasan waktu soal pelaporan warganya untuk mendapatkan bantuan beras dari Pemko Medan terkena dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selagi status tanggap darurat warga dipersilahkan melaporkan ke Kepling dan Pemko akan berupaya memberikan bantuan beras semaksimal mungkin

Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Medan berkunjung ke Dinas Sosial Kota Medan, Selasa (07/04/2020). Kunjungan tersebut dimpimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman bersama Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Wakil Ketua Komisi II Sudari ST didampingi anggota Wong Cun Sen, Afif Abdillah, Dhiyaul Hayati dan Johannes Haratua Hutagalung. Mereka diterima Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis serta stafnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, Dinas Sosial melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan membuat surat edaran kepada masyarakat bahwa tidak ada batas lapor hingga 29 Mei untuk mendapat bantuan beras.

Bahkan, bila masih status tanggap darurat diperpanjang diatas 29 Mei maka pelaporan untuk bantuan tetap diakomodir.

Hanya saja kata Endar Sutan, bantuan beras diprioritaskan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah akibat dampak Covid 19.

“Selanjutnya bantuan akan diupayakan semaksimal mungkin. Kalau situasi semakin darurat dan dana mencukupi dimungkinkan semua warga Medan akan dapat. Tetapi yang prioritas tetap terkena dampak Covid,” terang Endar.

Ditambahkan Endar, saat situasi menghadapi bencana saat ini pihaknya tidak melakukan prosedur yang kaku. “Pendataan dapat berangsur angsur terus dilakukan. Tujuannya untuk kepentingan membantu masyarakat yang prioritas. Kami pun mempercayakan kepada Kepling harusnya tahu siapa warganya yang miskin dan kaya,” sebut Endar.

Pada kesempatan itu, Endar Sutan Lubis mengharapkan kolaborasi DPRD Medan terkhusus komisi II bidang kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi itu untuk mengawasi distribusi agar tidak ada penyimpangan. Sehingga bantuan beras dapat tepat sasaran dan merata.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST berharap pembagian beras supaya ditambah terus. Karena beras yang telah disiapkan 1000 ton dinilai tidak akam mencukupi kebutuhan warga Kota Medan yang terimbas dari Covid 19.

Menyoal kecukupan anggaran pembelian beras, Sudari mengatakan DPRD dan Pemko sudah sepakat akan melakukan pergeseran atau pengalihan pos pos anggaran di APBD 2020.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Afif Abdillah, juga meminta Dinsos Medan menyiapkan hotline call center yang bisa dihubungi untuk pengaduan masyarakat. Karena jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan dan menjadi ajang mencari keuntungan.

“Pemberian bantuan beras ini dilakukan secara bertahap sampai 1.000 ton ini haru terdistribusi dengan baik. Karena dari informasi kita terima, ada warga hanya dapat 1,5 kg beras bukan 5 kg per KK. Ini kan harus ditelusuri kenapa bisa begini dan apakah ada unsur kesengajaan,” imbuhnya. (as-01)

Related News

Komisi II DPRD Medan Buka Pengaduan Terkait PPDB

Redaksi

KPU Kota Medan Tutup Pendaftaran Pilkada Pukul 24.00 WIB

Redaksi

Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Boli dan Lolomoyo Mulai Dikerjakan

Redaksi