asarpua.com

DPRD Medan Apresiasi Putusan MA Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS

ASARPUA.com – Medan – Mahkamah Agung (RI) dalam putusannya membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan itu mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti sediakala sebelum kenaikan pada 1 Januari 2020.

Komisi II DPRD Kota Medan menyambut baik dan mengapresiasi putusan MA itu. “Pasca  putusan MA ini, pemerintah wajib mengembalikan kelebihan pembayara iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, di Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (13/03/2020).

Sejak Januari 2020, sebut Aulia, iuran BPJS Kesehatan naik cukup drastis, masing-masing untuk kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II Rp110 ribu per bulan dan kelas I Rp160 ribu per bulan.

“Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing,” sebut Aulia.

Untuk tekhnis pengembaliannya, Aulia, berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru.

Lebih lanjut, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik, hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.

“Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS Kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung RI mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusan MA, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan diatasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan dibatalkannya kenaikan itu, maka iuran BPJS kembali seperti awal, yakni untuk kelas III sebesar Rp 25 ribu, kelas II Rp51 ribu dan untuk kelas I Rp80 ribu per bulan. (as-01)

Related News

Aklamasi, Politisi Senior Golkar Ilhamsyah Pimpin Pansus LKPJ 2023

Redaksi

Oktober Ini Fraksi di DPRD Medan Akan Terbentuk

Redaksi

Lima Fraksi di DPRD Medan Sudah Sampaikan Komposisi AKD

Redaksi