asarpua.com

DPO Pencuri Kereta di Labura Ditangkap

DPO inisial AP alias Aldi (21), beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu. (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Setelah buron lebih dari satu bulan, satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kereta (sepeda motor) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Jumat (09/01/2026).

DPO inisial AP alias Aldi (21), ditangkap di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Barang bukti kereta hasil curian pelaku juga berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus SH MH, mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban Bobby Andre (26), seorang wiraswasta asal Kabupaten Asahan. Korban melaporkan kereta miliknya raib saat diparkir di halaman Masjid Baitul Iman, Jalan Sukarame, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat 21 November 2025.

“Seusai melaksanakan salat subuh di masjid tersebut, korban melihat parkiran tidak ada lagi kereta jenis Honda GL 200 R (Tiger) yang telah dimodifikasi menyerupai motor KLX warna hitam, tanpa pelat nomor polisi. Sepeda motor tersebut hilang dari lokasi parkir,” kata AKP Citra Barus kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Citra Barus lanjut menjelaskan, setelah menerima laporan korban, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, pemasangan jaringan, hingga pengumpulan informasi di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan tim mendapat informasi keberadaan pelaku pada awal Januari 2026.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias Suhada. Suhada saat ini masih dalam pengejaran polisi,” sebutnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kereta curian tersebut yang disembunyikan di Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

“Namun, saat hendak mengamankan barang bukti tersebut, terduga penadah berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO,” kata Citra.

Tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat pada pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Negeri Lama

Satsamapta Polres Labuhanbatu Jaga Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

Tim Patroli Presisi Polres Labuhanbatu Respon Laporan Pelemparan Bus di Rantauprapat