asarpua.com

Dirpolairud Polda Kepri Amankan Pelaku Penyelundupan Satwa Konservasi

ASARPUA.com – Batam – Senin, 19/11/2018 sekira pukul 13.00 WIB di Pendopo Polda Kepri, telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga telah berjalan dengan lancar dan tertib.

Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolair Polda Kepri, Kbp Benyamin Sapta SIK, Ka Karantina yang mewakili, Ka KSDA yang mewakili, Para awak Media.

Kronologi kejadian pada hari Jum’at (16/11/2018, pukul 18.00 WIB, Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh inisial T selaku Nakhoda dan Inisial S sebagai ABK (Anak Buah Kapal), kapal tersebut Bermuatan 11 Ekor Burung Dengan Rincian sebagai berikut Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor Kura-kura sebanyak 51 ekor.

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi bersama KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi. 2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi 2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi. 4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.

Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi diPerairan Sungai Lelai Botani Kota Batam.

Tersanga inisial T bin G selaku Nakhoda speed boat inisial S bin I sebagai abk (anak buah kapal). Di kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Speed Boat, 3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Putih status konservasi dilindungi, 2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Maluku status konservasi dilindungi, 2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil status konservasi dilindungi, 4 (empat) ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi, 51 (lima puluh satu) ekor Kura-Kura, 1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH. (as-frengki)

Related News

Polda Kepri Konpers Kasus Tipikor Suap PT GMP

Redaksi

Kapolresta Barelang Dampingi Wakapolri Bakti Sosial dan Kesehatan Presisi

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Kelangkaan BBM

Redaksi