ASARPUA.com – Medan – Kendati peraturan daerah Kepala Lingkungan (Kepling) sudah disahkan oleh DPRD Medan bersama Walikota Medan sejak 2017 lalu, namun hingga kini perda tersebut belum berjalan. Sementara, didapati banyak kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu menanggapi adanya kepala lingkungan yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri, namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.
“Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebaiknya kepling itu berdomisili di lingkungan itu juga, agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,”kata Sabar belum lama ini.
Namun asangat disayangkan, Perda yang sudah disahkan sejak Mei 2017 lalu belum berjalan efektif hingga saat ini. “Sayangnya perda berlaku mundur, Pemko Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, perda kepling akan diberlakukan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.


