asarpua.com

Bupati Karo Serahkan SK CPNS PTT Kemenkes di Lingkungan Pemkab Karo

ASARPUA.com – Bupati Karo,Terklin Berahmana,SH serahkan SK CPNS (calon pegawai negeri sipil) formasi PTT (pegawai tidak tetap) Kementerian Kesehatan (kemenkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di aula kantor Bupati Karo, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Dasar pengangkatan CPNS tersebut adalah Surat Keputusan Presiden Nomor : 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter,dokter gigi dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/028/FPTT/S.SM.01.00/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan /Formasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 25 tahun 2018.

Keputusan Bupati Karo Nomor : 800/273/BKD/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Penetapan Kelulusan Calon PNS dari formasi PTT Krmenterian Kesehatan di Lingkungan Pemkab.Karo TA 2019.

Jumlah CPNS yang menerima SK sebanyak 51 orang tenaga kesehatan tidak tetap (PT) Kemenkes RI khususnya Bidan PTT di Kabupaten Karo yang telah mengikuti proses seleksi tes kompetensidasar pada tahun 2016 lalu. Seluruhnya sebanyak 51 orang telah mendapat penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional VI BKN (badan kepegawaian negara) Medan.

Bupati Karo Terkelin Berahmana,SH dalam pidatonya menyampaikan ucapatan selamat kepada yang baru saja menerima SK CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2016 lalu.

“Didalam pelaksanaan tugas saudara diminta melaporkan segala aktivitas secara ringkas kepada Kementerian PAN dan RB dan BKN minimal 3 bulan sekali. Laporan tersebut menjadi dasar monitor dan evaluasi bagi Kementerian PAN dan RB,BK dan BPKP serta instansi terkait lainnya,” harapnya. (as-joh).

Related News

Sambut Idul Fitri, BI Siapkan Kebutuhan Uang Kartal Rp217,1 T

Redaksi

DPRD Medan Minta Urusan di Disdukcapil Semakin Dipermudah

Redaksi

Rita Harap Ipemi Jadi Motor Pengembangan Usaha Perempuan

Redaksi