ASARPUA.com – Kabanjahe – Bupati Karo, Terkelin Berahmana menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 pada sidang pariourna DPRD Kabupaten Karo,Selasa (28/07/2020).
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dipinpin ketua ,Iriani bt. Tarigan didampingi wakil ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Juga hadir 27 orang dari 35 anggota serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah se jajaran Pemkab Karo.
Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam nota pengantar menyampaikan penyusunan Ranperta tentang LKPj pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran merupakan amanat pasal: 320 , Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dengan Undang-undang nomor: 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu,tambah Terkelin lagi, Peraturan Pemerintah nomor: 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Permendagri Nomor : 13 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Realisasi pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.424.075254.493,91.- (satu triliun empat ratus dua puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau 100,17 persen dari Anggaran Pendapatan yang ditargetkan. Realisasi Belanja terserap sebesar Rp1.245.418.622.743.69 atau 83,82 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan,” urai Terkelin.
Dijelaskan Terkelin lagi, realisasi Transter terserap sebesar Rp285.050.677.639,00 atau 99,97 persen. Defisit sebesar Rp106.394.045.888,78.
Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo tahun anggaran 2019 sebesar Rp349.277.714.503,49 .- atau 100.00 persen. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.680.537.856,64.- Laporan Perubahan Saldo anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo tahun anggaran 2019 ,sebesar Rp350.172.679.545,49 atau merupakan jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2019.
“Neraca terdiri dari Asset sebesar Rp2.657.602.578.249,09.- dan Kewajiban sebesar Rp7.368.263.349,00- dan Ekuitas sebesar Rp2.650.234.314.900,09.-,” terang Terkelin.
Ditambahkannya ,Laporan Operasional menyajikan Ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo tahun anggaran 2019 menyajikan Surplus LO sebesar minus Rp100.007.373.970,53.- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Pemkab Karo tahun 2019, sebesar Rp2.650.234.314.900,09,- danLaporan Arus Kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,aktivitas investasi aset non keuangan ,pembiayaan dan transitoris .Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2019sebesar Rp.154.810.873.824,64.
Usai Bupati Karo menyampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPj tahun anggaran 2019, anggota dewan yang hadir sepakat Rapat Paripurna dilanjutkan Rabu (29/07/2020) pukul dengan agenda tanggapan dari masing masing fraksi,sidang paripurna ditutup pukul 16.06 WB. (asarpua)
Penulis: Johni Sembiring.