ASARPUA.com – Tanah Karo – Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Selasa (09/07/2019) menyepakati Rapat Paripurna atas penyampaian LKPj Bupati Karo sampaikan tahun anggaran 2018. Sebelumnya Paripurna sudah diagendakan dua kali namun gagal karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi qorum.
Dengan dihadiri 28 orang anggota dewan terhormat, Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti didampingi Wakil Ketua Efendi Sinukaban dan Inolia Br Ginting membuka Rapat Paripurna Dewan Rabu (10/07/2019) sekira pukul 12.32 WIB.
Bupati Karo Terkelin Berahmana dalam nota pengantar menyampaikan penyusunan Ranperta tentang LKPj pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran merupakan amanat pasal : 320 , Undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dengan Undang-undang nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, tambah Terkelin lagi, Peraturan Pemerintah nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Permendagri Nomor : 13 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Realisasi Pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.495.138.180.1332,28.- atau 110.86 persen dari Anggaran Pendapatan yang ditargetkan. Realisasi Belanja terserap sebesar Rp1.143.292.243.532,00 atau 84,89 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan.
Realisasi Transter terserap sebesar Rp254.497.570,720,00 atau 99,82 persen. Surplus sebesar Rp97.348.366.080,28.- Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo tahun anggaran 2018 sebesar Rp252.824.313.465,21.- atau 100.00 persen. Silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp350.679.545,48.
Neraca dari Asset sebesar Rp2.543.254.911.296,58.-dan Kewajiban sebesar Rp6.215.186.497,13.- dan Ekuitas sebesar Rp2.528.039.724.799,45.
Laporan Operasional menyajikan Ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo tahun anggaran 2018 menyajikan Surplus LO sebesar Rp172.599504.756,04.- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Pemkab Karo tahun 2018 Rp2.528.039.724.799,45.- danLaporan Arus Kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,aktivitas investasi aset non keuangan pembiayaan dan transitoris Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2018 sebesar Rp350.116.260.679,49.
Kabupaten Karo memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian.(WDP) berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2018 atas Laporan Keuangan Pemkab Karo tahun anggaran 2018 nomor : 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019.
Usai Bupati Karo sampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPj tahun anggaran 2018,anggota dewan yang hadir sepakat Rapat Paripurna dilanjutkan Rabu (10/07/2019) pukul 15.00 WIB,dengan agenda tanggapan dari masing masing fraksi. (as-joh).